Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan sebagai Plt Ketum Golkar, DPD I dan DPD II Ingin Bahlil Jadi Pengganti Airlangga Hartarto

Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar menyebut Bahlil Lahadalia didorong menjadi Ketua Umum defintif Partai Golkar gantikan Airlangga Hartarto.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Bukan sebagai Plt Ketum Golkar, DPD I dan DPD II Ingin Bahlil Jadi Pengganti Airlangga Hartarto
Istimewa
Airlangga Hartarto dan Bahlil Lahadalia foto bersama di sela agenda kerja di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12 /8/2024). Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar menyebut Bahlil Lahadalia didorong menjadi Ketua Umum defintif Partai Golkar gantikan Airlangga Hartarto. 

Hal itu disarankan oleh Meutya demi menjaga kondusivitas internal partai usai pengunduran diri Airlangga tersebut.

"Tidak perlu ada voting dalam pemilihan Plt Ketum pada rapat pleno," kata Meutya, dalam keterangannya, Selasa.

"Sehingga pleno dapat berjalan kondusif," sambungnya.

Maka dari itu, Meutya pun menegaskan agar kader tak memaksakan untuk meminta voting.

"Kader masih terkaget dengan keputusan Ketua Umum (Airlangga Hartarto), jangan dipaksa untuk voting."

"Jaga soliditas amat penting dan agar calon-calon yang akan berkontestasi menjaga cara-cara yang bermartabat," ucap Meutya.

Selain pemilihan Plt Ketum itu, rapat pleno Golkar nanti juga memuat sejumlah agenda lainnya.

BERITA TERKAIT

Di antaranya adalah penentuan jadwal Rapimnas dan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

"Rapat Pleno akan fokus pada agenda pembacaan surat pengunduran diri Ketua Umum Airlangga Hartarto sekaligus Penentuan Plt Ketum, penentuan Jadwal Rapimnas, dan penentuan jadwal Munaslub," ungkap Meutya.

Mengenai Munaslub ini, sebelumnya juga sempat heboh karena kabarnya akan diajukan menjadi bulan Agustus 2024 ini.

Padahal, seharusnya sudah dijadwalkan terlaksana pada Desember 2024 mendatang.

Isu Munaslub Golkar yang bakal digelar lebih cepat itu disebut-sebut didalangi oleh pihak luar hingga dianggap sebagai gerakan inkonstitusional partai karena melanggar AD/ART Partai Golkar itu sendiri.

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas