Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemkapi Soroti Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti ritual sumpah pocong yang dijalankan Saka Tatal.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lemkapi Soroti Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon
Sumber Kompas TV
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti ritual sumpah pocong yang dijalankan Saka Tatal belum lama ini.

Saka Tatal diketahui menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).

Sumpah pocong dilakoni Saka Tatal sebagai pembuktian dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi tahun 2016 silam.

Menurut Edi Hasibuan, ritual sumpah pocong tidak membuktikan apa-apa.

Meskipun begitu, Dosen Hukum Pidana ini menghormati ritual yang dijalani Saka Tatal.

"Kita hormati keinginan Saka Tatal. Bikin ritual sumpah pocong silahkan saja. Tapi itu tidak membuktikan apa-apa. Sumpah pocong tidak memberi jaminan dia tidak terlibat," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Selasa (13/8/2024).

Anggota Pansel Kompolnas 2024-2028  ini, ini pun menyoroti ketidak hadiran Iptu Rudianta dalam ritual sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Edi Hasibuan, Rudiana sebagai aparat penegak hukum, tentunya paham bila ritual tersebut bukan bagian dari proses hukum.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta menilai sah-sah saja seseorang melakukan ritual sumpah pocong.

Tetapi hal tersebut sama sekali tidak memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Hal yang menjadi pegangan dalam hukum kasus Vina Cirebon adalah putusan hakim delapan tahun lalu dan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Edi Hasibuan menilai langkah Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim, hal tersebut sebagai upaya hukum yang benar.


"Kita dukung Saka Tatal mengajukan PK" kata Edi Hasibuan.

Edi pun menyoroti pemeriksaan Saka Tatal yang dilakukan bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus Vina Cirebon.

Mantan Komisioner Kompolnas ini berharap Saka Tatal memberikan keterangan sejujur-jurunya dan apa adanya.

"Kita berharap Saka Tatal bicara jujur dan apa adanya. Kita berharap bicara sesuai fakta hukum sesuai yang terjadi pada delapan tahun lalu," ucapnya.

Pengakuan Saka Tatal Kepada Penyidik Bareskrim

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu Aep dan Dede.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan inti dari pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang dialami Vina dan Eki pada 2016 silam.

"Jadi kan Keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016, Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran korban Vina dan Eki dengan rombongan yang sekarang menjadi terpidana. Dinyatakan Saka dalam pemeriksaan tadi tidak pernah tahu masalah itu," ucap Titin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Titin menyebut kliennya punya alibi pada saat peristiwa yang menimpa Vina dan Eki terjadi.

Dia mempermasalahkan keterangan Aep dan Dede yang hanya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah hadir di pengadilan yang membuat Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya menjalani hukuman.

"Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya si Sadikun. Kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," ucapnya.

Hal ini juga didukung pengakuan Dede yang menyatakan jika dia berbohong dalam memberikan keterangan sebelumnya.

"Sekarang yang terjadi Dede sudah menyatakan bahwa dia pada tanggal 27 tidak mengetahui adanya peristiwa itu, dia disuruh menulis sesuai BAP, menyatakan sesuai BAP atas suruh Aep dan bapak Rudiana sebagai pelapor," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Saka Tatal lainnya, Tadjuddin Rahman menceritakan jika saat itu Saka tidak bisa melihat karena kondisi sedang gerimis.

Baca juga: Saka Tatal Dicecar Polisi 32 Pertanyaan soal Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina Cirebon

"Tempat kejadian yang di flyover itu, dia (Saka Tatal) tidak melewati tempat itu karena dia mengira ada razia karena banyak polisi, dan yang membonceng dia tidak menggunakan helm, tidak punya SIM," tuturnya.

"Sehingga dia tidak melewati tempat yang di fly over yang katanya ada kecelakaan. Itu yang tadi yang baru, kejadian baru," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas