Nama Calon Plt Ketum Golkar Muncul dalam Sidang Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Nama Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid muncul dalam sidang kasus hakim agung Gazalba Saleh.
Editor: Hasanudin Aco
11. Wakil Ketua Umum (Korbid Komunikasi Dan Informasi): Nurul Arifin
12. Wakil Ketua Umum (Korbid Penggalangan Strategis) Erwin Aksa.
Kemungkinan Melalui Mufakat
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar Meutya Hafid, meminta penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar tidak perlu melalui voting.
Adapun pemilihan Plt Ketua Umum Golkar akan dilaksanakan pada rapat pleno yang digelar Selasa (13/8/2024) malam.
"Tidak perlu ada voting dalam pemilihan Plt Ketum pada rapat pleno," kata Meutya, dalam keterangannya, Selasa.
Ketua Komisi I DPR RI itu menyarankan para wakil ketua umum (Waketum) Partai Golkar untuk duduk bersama musyawarah mufakat untuk pemilihan Plt Ketum.
Hal itu untuk menjaga kondusivitas internal partai usai pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Golkar.
"Sehingga pleno dapat berjalan kondusif," ujar Meutya.
Untuk itu, Meutya menegaskan agar kader tak memaksa untuk meminta voting.
"Kader masih terkaget dengan keputusan ketua umum (Airlangga Hartarto), jangan dipaksa untuk voting. Jaga soliditas amat penting dan agar calon-calon yang akan berkontestasi menjaga cara-cara yang bermartabat," ucap Meutya.
Penulis: Rahmat/Chaerul/Has