TPDI Nilai Beralasan Hukum Jika KPK Buka Penyelidikan Bobby dalam Kasus IUP 'Blok Medan'
Sayangnya, KPK disinyalir menutup-nutupi peran Bobby dan Kahiyang dalam kasus yang populer dengan sebutan Blok Medan itu.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
Untuk memastikan apakah telah terjadi upaya menutup-nutupi peran Bobby dan Kahiyang di satu pihak dan AGK di pihak lain dalam pemberian IUP Nikel itu, atau apakah terdapat upaya saling menyandera dan melindungi di antara mereka terkait Blok Medan, menurut Petrus, merupakan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidikiny.
Karena jika terjadi demikian, kata dia, maka hal itu merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Insan KPK dalam menjalankan tugas.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Terkait Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba
Tebang Pilih
Petrus menilai, penyidik KPK patut diduga telah melakukan praktik penyidikan yang bertujuan melindungi terduga pelaku korupsi yang sesungguhnya, terkait dugaan pemberian gratifikasi dari para pemohon IUP Nikel kepada Gubernur Maluku Utara kepada perusahaan lain yang juga memohon IUP yang sama.
"Untuk mengungkap apakah praktik penyidikan yang bertujuan melindungi terduga pelaku korupsi yang sesungguhnya, dengan cara memproses hukum pelaku kelas teri atau pelaku yang tidak memiliki uang dan akses kekuasaan, maka Dewas KPK menjadi pintu masuk dalam membongkar praktik tebang pilih dalam penyidikan KPK, terlebih saat ini loyalitas penyidik tidak lagi kepada Pimpinan KPK, tetapi kepada pimpinan induk institusinya yakni Polri dan Kejaksaan Agung, sampai-sampai fungsi koordinasi dan supervisi KPK mandul," sesalnya.
KPK, tegas Petrus, tidak perlu ragu dan dalam situasi seperti saat ini seharusnya memilih apakah mau tetap loyal kepada kekuasaan atau kepada profesinya dan suara kebenaran yang adalah suara rakyat yang berdaulat.
"KPK harus menghentikan sekarang juga praktik loyalitas ganda penyidik yang selama lima tahun ini berkembang pesat. Akibatnya, saat ini KPK terkesan hanya sebagai alat penguasa yang digerakkan untuk mengeksekusi dan membidik kader-kader partai politik tertentu seperti yang dialami PDIP dengan berbagai manuver KPK yang tidak lazim," tandasnya.
Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejauh ini belum ada rencana untuk memeriksa menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut, baik di tahap penyidikan atau persidangan.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan Saudara BN di tingkat penuntutan maupun penyidikan," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024).
Bobby Siap Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan siap untuk diperiksa terkait namanya yang muncul dalam persidangan Abdul Gani Kasuba.
Suami Kahiyang Ayu itu menyebut akan mengikuti prosedur hukum termasuk apabila KPK memanggilnya.
"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ucap Bobby saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Jumat (9/8/2024).