Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Saka Tatal Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Iptu Rudiana Dipecat

Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, meminta ayah Eky, Iptu Rudiana, diperiksa dan diberhentikan tanpa dengan hormat (PTDH).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Usai Saka Tatal Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Iptu Rudiana Dipecat
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta terkait laporan dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024). Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, meminta ayah Eky, Iptu Rudiana, diperiksa dan diberhentikan tanpa dengan hormat (PTDH). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, meminta ayah Eky, Iptu Rudiana, diperiksa dan diberhentikan tanpa dengan hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan Yasin Hasan usai Saka Tatal diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede dalam perkara kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"(Berita acara pemeriksaan) BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana, maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal, Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan tanpa dengan hormat dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kami karena sudah membuat suatu peradilan yang peradilan sesat," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Menurut Yasin, saat diperiksa, Saka menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan saksi Aep, Dede, dan Liga Akbar ialah palsu.

"Dan ini sangat merugikan Saka Tatal. Keterangan Dede, keterangan Aep itu adalah keterangan-keterangan palsu dan itu sudah dikonfirmasi oleh Dede dan Liga Akbar bahwa mengakui keterangannya dia adalah keterangan palsu," ucapnya.

Ia lantas meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap lebih tegas.

Begitu pula dengan Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Jawa Barat, juga harus lebih tegas terhadap Iptu Rudiana dan para penyidik yang memeriksa Saka Tatal dan tujuh terpidana lain.

Berita Rekomendasi

"Mereka adalah orang-orang yang tidak perlu bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, maka dengan itu kita meminta kepada seluruh penegak hukum untuk segera melepaskan tujuh terpidana karena beliau Saka Tatal sudah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya," ujarnya.

Adapun selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Saka Tatal dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.

Pengacara Saka Tatal lainnya, Titin Prilianti, mengatakan inti dari pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang dialami Vina dan Eky pada 2016 silam.

Baca juga: Saka Tatal Dicecar Polisi 32 Pertanyaan Soal Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina Cirebon

"Jadi kan keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016, Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran korban Vina dan Eky dengan rombongan yang sekarang menjadi terpidana."

"Dinyatakan Saka dalam pemeriksaan tadi tidak pernah tahu masalah itu," ucap Titin.

Ia menyebut kliennya punya alibi pada saat peristiwa yang menimpa Vina dan Eky terjadi.

Ia mempermasalahkan keterangan Aep dan Dede yang hanya ada dalam BAP dan tidak pernah hadir di pengadilan yang membuat Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya menjalani hukuman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas