Usai Saka Tatal Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Iptu Rudiana Dipecat
Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, meminta ayah Eky, Iptu Rudiana, diperiksa dan diberhentikan tanpa dengan hormat (PTDH).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
"Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya si Sadikun. Kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," ucapnya.
Hal ini juga didukung pengakuan Dede yang menyatakan jika dia berbohong dalam memberikan keterangan sebelumnya.
"Sekarang yang terjadi Dede sudah menyatakan bahwa dia pada tanggal 27 tidak mengetahui adanya peristiwa itu, dia disuruh menulis sesuai BAP, menyatakan sesuai BAP atas suruh Aep dan bapak Rudiana sebagai pelapor," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Saka Tatal lainnya, Tadjuddin Rahman menceritakan jika saat itu Saka tidak bisa melihat karena kondisi sedang gerimis.
"Tempat kejadian yang di flyover itu, dia (Saka Tatal) tidak melewati tempat itu karena dia mengira ada razia karena banyak polisi dan yang membonceng dia tidak menggunakan helm, tidak punya SIM."
"Sehingga dia tidak melewati tempat yang di fly over yang katanya ada kecelakaan. Itu yang tadi yang baru, kejadian baru," imbuhnya.
Kubu Saka Tatal meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan serius atas dugaan keterangan palsu yang diduga dilakukan Aep dan Dede.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu Dede dan Aep dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal pada 23 Juli 2024 guna mengusut kasus tersebut.
Polisi juga telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede dan mempelajarinya.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)