Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Saksi Dari Perusahaan Sekuritas Usut Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun PT Taspen

KPK terus mendalami dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat mantan Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa 2 Saksi Dari Perusahaan Sekuritas Usut Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun PT Taspen
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).  

Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis–Jumat, 7–8 Maret 2024 di tujuh lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi penyidik KPK.

Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.

Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas