Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyimpanan Kotak Suara Jadi Pemicu Sengketa, MK Minta KPU Buat Prosedur Standar

KPU bakal segera membuat standar baku terhadap masukan sebagaimana disampaikan oleh Arief

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyimpanan Kotak Suara Jadi Pemicu Sengketa, MK Minta KPU Buat Prosedur Standar
Tangkap layar Youtube MKRI
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat prosedur standar penyimpanan kotak suara. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat prosedur standar penyimpanan kotak suara.

Hal Arief sampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta saat sedang menangani perkara yang terdampak akibat tidak tertatanya peyimpanan kotak suara pada pemilu sebelumnya.




Sebagai informasi, perkara yang tengah disidangkan pada Selasa (13/8/2024) hari ini, teregister dalam nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai NasDem.

Nasdem mengajukan permohonan PHPU DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 2.

Baca juga: Usai Buka Kotak Suara di Sidang PHPU Legislatif, MK Kabulkan Permohonan PDIP

Menurut Nasdem, pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh KPU melewati batas waktu sebagaimana perintah putusan MK dalam perkara PHPU sebelumnya.

Dalam sidang, KPU menjelaskan saat rapat pleno rekapitulasi ulang terjadi dinamika yang berkaitan dengan adanya permintaan dari saksi Partai Nasdem untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap boks-boks atau kontainer dari kelurahan-kelurahan yang masuk pada lokus rekapitulasi ulang. Selain itu, saksi NasDem juga mempermasalahkan formulir C. 

BERITA TERKAIT

Terhadap keberatan dari saksi Partai Nasdem, Bawaslu Kota Jakarta Utara menyampaikan rekomendasi agar rapat pleno tetap dilanjutkan. Rapat pleno rekapitulasi ulang kemudian dilaksanakan dalam 3 panel dan jadwalnya mundur tujuh jam dari yang telah ditetapkan. 

Namun, pada waktu rapat pleno hari kedua, rekapitulasi ulang di Panel 3 sempat tertunda karena menunggu ditemukannya Formulir C Hasil TPS 51 Kelurahan Marunda yang belakangan ditemukan terselip pada boks kontainer Kelurahan Semper Barat. 

Hingga pada pukul 23.59 WIB, rekapitulasi ulang barus diselesaikan pada sembilan TPS, sedangkan 30 TPS lainnya belum dapat dilaksanakan.

Pihak KPU mengakui kesulitan dalam rapat pleno rekapitulasi ulang mengingat kotak suara untuk seluruh tingkatan tersimpan di satu gudang penyimpanan yang sama. 

Sedangkan untuk satu tempat pemungutan suara saja terdapat empat jenis kotak suara. Sementara itu total ada 32 ribu TPS se-Jakarta Utara dalam gudang yang sama. 

"Sebentar lagi kita pilkada, evaluasi sementara di sini itu proses pencarian kalau mau penghitungan suara ulang atau rekapitulasi suara ulang ternyata cari kotaknya saja susah. Itu tolong penyimpanannya ada sistematika tertentu, harus dipikirkan itu," kata Arief.

"Jadi misalnya per TPS, per kelurahan, per Kecamatan enggak dicampur saja, sudah selesai, semuanya sendiri. (kalau tidak) itu kan kayak sekarang. Kita minta ada putusan, apakah PSU apakah rekapitulasi apakah apa saja, itu kan susah, memerlukan waktu," sambungnya.

Merespons hal itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal segera membuat standar baku terhadap masukan sebagaimana disampaikan oleh Arief.

"Siap mahkamah, nanti kami akan upayakan terbitannya prosedur baku atau standar untuk standar penyimpanan," tutur Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas