Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Pelepasan Jilbab Paskibraka, DMDI Indonesia: Jika Memang Benar, Lebih Baik Mundur

Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polemik Pelepasan Jilbab Paskibraka, DMDI Indonesia: Jika Memang Benar, Lebih Baik Mundur
YouTube Sekretariat Presiden
ILUSTRASI Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) - 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pelepasan jilbab Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) Tahun 2024 menuai kecaman, kritik, dan protes dari berbagai pihak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons soal adanya isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita yang diminta untuk melepas hijab.

Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa.

Sedangkan Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia, Said Aldi Al Idrus mengimbau anggota Paskibraka 2024 yang diminta mencopot penutup aurat (Hijab) agar segera mengundurkan diri.

“Tidak ada larangan bagi siapapun wanita yang beragama muslim untuk mengenakan hijab di Indonesia, termasuk dalam menjalankan tugas negara yakni menjadi anggota Paskibraka. Ini aneh dan sangat berbeda dari peraturan sebelumnya. Sebagai penanggung jawab Paskibra 2024, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjelaskan dasar pelarang ini,” kata Said kepada media di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Hal ini disampaikannya merespons ada yang berbeda dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.

Pada tahun ini, semua Paskibraka yang perempuan tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab

BERITA TERKAIT

Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut.

Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.

Seperti diketahui, saat ini penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menanggapi hal itu, Said menegaskan dalam menjalankan tugas negara, tidak ada larangan memakai hijab. Termasuk Anggota Paskibra. Sebab itu merupakan implementasi sila pertama di dalam Pancasila.

“Ingat, sila pertama Pancasila itu 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Setiap warga negara di republik ini diberikan kebebasan dalam memeluk dan taat terhadap ajaran agama masing-masing. Jadi kenapa ada pelarangan hijab kepada anggota Paskibra 2024? BPIP harus jelas ini kepada publik. Jangan sampai kebijakan ini memunculkan perpecahan,” beber Said yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Dewan Pimpinan Pusat (MPP DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) periode 2024-2029.

Said juga mengungkapkan, dari beberapa media yang diamati terkait persoalan ini, terdapat 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan hijab. Namun semuanya harus mencopot penutup aurat itu karena aturan yang dikenakan BPIP. “Ini peraturan dan kebijakan yang diskriminasi."

Penjelasan BPIP

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal polemik lepas jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Nasional 2024.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Tanggapi Isu Larangan Penggunaan Jilbab bagi Paskibraka 2024 di IKN, HNW: Ini Harus Diusut Tuntas

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas