18 Calon Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN Tuai Kritik, BPIP Sebut Tanpa Paksaan
Begini penjelasan Badan Pembinaan Ideologi Pnacasila (BPIP) soal 18 Paskibraka putri tingkat nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).
Aris mengatakan, KPAI telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka itu.
Hasilnya, menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.
Menurut Aris, aturan tersebut terlalu umum, serta tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.
Dalam lampiran standar pakaian paskibraka juga tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.
Aris lantas menjelaskan, anggota Paskibraka masih berstatus pelajar, jadi kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
"KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," katanya.
Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.
"Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka," ucap Aris.
Dalam penyusunan dan penetapan standar pakaian Paskibraka, KPAI pun meminta BPIP harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.
"Memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini," jelasnya.
Aris menegaskan, dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)