Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Bansos Cair Bersamaan di Agustus 2024, Masyarakat Bisa Terima Uang Rp 1 Jutaan dan Beras 20 Kg

4 bansos cair bersamaan di bulan Agustus 2024. Masyarakat yang jadi penerima bisa mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dan beras 20 kg.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Bansos Cair Bersamaan di Agustus 2024, Masyarakat Bisa Terima Uang Rp 1 Jutaan dan Beras 20 Kg
Kolase Tribunnews.com
4 bansos cair bersamaan di bulan Agustus 2024. Masyarakat yang jadi penerima bisa mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dan beras 20 kg. 

Ada sekira 18,8 juta keluarga yang mendapatkan bansos sembako rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini.

Bantuan sembako yang diterima 18,8 juta KPM itu disalurkan melalui bank anggota Himbara dan kantor pos.

Bantuan sembako dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.

3. Beras 20 Kg




Bansos lainnya yang cair pada Agustus 2024 adalah bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Berbeda dengan dua bansos sebelumnya yang dicairkan dalam bentuk uang tunai, bansos ini diwujudkan dalam bentuk beras 10 kg.

Hanya saja, penyaluran bansos beras 10 kg dilakukan per 2 bulan sekali, termasuk di bulan Agustus 2024.

Oleh karena itu, masyarakat akan menerima bansos beras 20 kg dalam sekali penyaluran.

BERITA TERKAIT

Program bansos beras 10 kg menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia dan akan berlangsung hingga Desember 2024.

4. PBI JKN

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada bulan Agustus 2024.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.

Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.

Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas