7 Dakwaan Jaksa hingga Peran Harvey Moeis Koordinir Pengumpulan Uang Pengamanan Perusahaan Smelter
Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dakwaan terhadap Harvey Moeis dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Pantauan Tribun di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, sekira 09.50 WIB pihak kepolisian tampak mengawal keamanan persidangan suami artis Sandra Dewi ini.
Pihak kepolisian tampak berbaris di depan ruang sidang.
Baca juga: Terungkap Akal-akalan Harvey Moeis Cs Hingga PT Timah Bayar Rp 3 Triliun Untuk Pengolahan Logam
Tak hanya itu di dalam ruang sidang pihak kepolisian juga nampak berjaga.
Harvey Moeis sendiri datang sekira 10.15 WIB.
Setibanya di ruang sidang Harvey Moeis menyalami awak media dengan kedua tangannya.
Berikut sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami dari Sandra Dewi ini:
1. Memperkaya Diri Sendiri Rp 420 Miliar
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Dari uang tersebut, sebagian dibelanjakan Harvey untuk membeli kendaraan mewah hingga tas branded untuk Sandra Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Imam Supriyanto mengatakan, Harvey dibantu oleh Crazy Rich PIK Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange.
Baca juga: Harvey Moeis Beri Hadiah Uang Tunai Untuk Adik dan Iparnya Masing-masing Rp 200 Juta
Uang rupiah ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.
"Harvey Moeis (diduga melakukan) perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi," kata Imam.
2. Uang Dibelikan Aset Rumah dan Tanah
Dari tindakan tersebut kata Imam, Harvey diduga membeli sejumlah aset berupa rumah dan tanah.