Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Dakwaan Jaksa hingga Peran Harvey Moeis Koordinir Pengumpulan Uang Pengamanan Perusahaan Smelter

Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 7 Dakwaan Jaksa hingga Peran Harvey Moeis Koordinir Pengumpulan Uang Pengamanan Perusahaan Smelter
Kolase Tribunnews.com
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha dan operasional," katanya.

Harvey Moeis juga diketahui mengkoordinir pengiriman bijih timah ilegal para perusahaan swasta yang dilakukan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Awalnya jaksa mengungkapkan bahwa PT Timah memberlakukan ketentuan agar para perusahaan swasta yang menambang di wilayah IUP-nya menyerahkan lima persen dari kuota ekspor mereka.

Permintaan itu dilayangkan kepada lima perusahaan: PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Ketentuan penyerahan lima persen itu dimaksudkan untuk memenuhi realisasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Timah.

"Bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak lima persen yang dikirimkan oleh perorangan maupun smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah Tbk," kata Imam.

Berita Rekomendasi

Untuk mewujudkan penyetoran lima persen tersebut, PT Timah kemudian membuat agar seolah-olah kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan para perusahaan swasta menjadi legal.

"Dengan cara melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Hasil lima persen dari penambangan ilegal itu kemudian dikirim para perusahaan swasta ke PT Timah dan diakomodir oleh Harvey Moeis yang dalam hal ini berkapasitas sebagai perwakilan PT RBT.

"Pada Bulan Juni 2018 terdakwa Harvey Moeis mengakomodir pengiriman bijih timah," ujar jaksa.

Pengiriman bijih timah yang diakomodir Harvey Moeis berasal dari General Affair PT RBT, Adam Marcos dan Peter Cianata sebagai staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.

Dari Adam Marcos, Harvey mengakomodir pengiriman bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram atau 1.344 ton.

Bijih timah tersebut kemudian dihargai Rp 183 miliar oleh PT Timah.

"Jumlah pengiriman yang dilakukan Adam Marcos pada tanggal 18 April 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 dengan total bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 183.936.469.353," ujar jaksa.

Sedangkan dari Peter Cianata, Harvey mengakomodir pengiriman 479.409 kilogram atau 479 ton lebih bijih timah.

Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Rp 88 miliar lebih.

"Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 88.369.414.324." kata Imam.

Pengacara Keberatan

Tim kuasa hukum Harvey Moeis sempat keberatan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan barang bukti tas mewah sebanyak 88 buah diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi di PT Timah Tbk.

Adapun momen itu terjadi ketika Jaksa mulai membacakan sejumlah barang bukti berupa tas branded dalam berkas dakwaan saat proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Namun belum selesai Jaksa membeberkan barang bukti tersebut, tim kuasa hukum Harvey menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim.

"Izin Yang Mulia untuk pembacaan tas apa bisa dianggap dibacakan saja Yang Mulia," ucap salah satu tim kuasa hukum Harvey Moeis di ruang sidang.

Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pun langsung menanyakan pandangan Jaksa terkait apa yang disampaikan kubu Harvey.

"Sebentar kita tanyakan JPU," ucap Hakim Eko.

Jaksa yang kemudian menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa penting bagi pihaknya guna menjelaskan secara detail mengenai barang bukti tas mewah itu.

Pasalnya menurut Jaksa penjelasan itu dinilai penting lantaran hal tersebut menyangkut perkara TPPU yang membelit Harvey.

"Izin Yang Mulia ini perlu dibacakan karena untuk mengungkap detail tas, ada sekitar 88 tas," ucap Jaksa.

Mendapat penjelasan itu, Hakim Eko pun akhirnya mempersilahkan agar Jaksa kembali melanjutkan pengungkapan barang bukti tersebut.

"Oke silakan lanjut," pungkasnya. (Tribun Network/aci/fah/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas