7 Dakwaan Jaksa hingga Peran Harvey Moeis Koordinir Pengumpulan Uang Pengamanan Perusahaan Smelter
Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dakwaan terhadap Harvey Moeis dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Pantauan Tribun di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, sekira 09.50 WIB pihak kepolisian tampak mengawal keamanan persidangan suami artis Sandra Dewi ini.
Pihak kepolisian tampak berbaris di depan ruang sidang.
Baca juga: Terungkap Akal-akalan Harvey Moeis Cs Hingga PT Timah Bayar Rp 3 Triliun Untuk Pengolahan Logam
Tak hanya itu di dalam ruang sidang pihak kepolisian juga nampak berjaga.
Harvey Moeis sendiri datang sekira 10.15 WIB.
Setibanya di ruang sidang Harvey Moeis menyalami awak media dengan kedua tangannya.
Berikut sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami dari Sandra Dewi ini:
1. Memperkaya Diri Sendiri Rp 420 Miliar
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Dari uang tersebut, sebagian dibelanjakan Harvey untuk membeli kendaraan mewah hingga tas branded untuk Sandra Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Imam Supriyanto mengatakan, Harvey dibantu oleh Crazy Rich PIK Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange.
Baca juga: Harvey Moeis Beri Hadiah Uang Tunai Untuk Adik dan Iparnya Masing-masing Rp 200 Juta
Uang rupiah ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.
"Harvey Moeis (diduga melakukan) perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi," kata Imam.
2. Uang Dibelikan Aset Rumah dan Tanah
Dari tindakan tersebut kata Imam, Harvey diduga membeli sejumlah aset berupa rumah dan tanah.
Salah satunya yakni lahan yang ada di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi.
3. Uangnya Dibelikan Sandra Dewi 88 Tas Mewah & Perhiasan
Selain itu, Harvey diduga memberi uang untuk Sandra Dewi yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah, membayar tanah, membeli 88 tas, dan 141 perhiasan bermerek mahal.
Jaksa Imam bahkan menjabarkan merek-merek tas tersebut yang kebanyakan bermerk Hermes dan Louis Vuitton.
4. Beli 8 Mobil Mewah
Selain untuk Sandra Dewi, Harvey membeli delapan mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce.
5. Simpan Uang di Safe Deposito Box
Selain itu, terungkap pula bahwa ada sejumlah uang yang ditaruh di safe deposito box.
Besarannya sejumlah USD400 ribu, satu UBS gold bar 3 gram, dan satu logam mulia sebesar 100 gram.
"(Lalu) satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064 dan satu buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram," kata Imam.
Baca juga: Tidak Mengajukan Eksepsi, Harvey Moeis Segera Hadapi Pembuktian JPU yang Bakal Hadirkan 168 Saksi
6. 'Sebar' Uang Ratusan Juta ke Adik dan Ipar
Tidak hanya itu, Harvey Moeis disebut memberikan hadiah berupa uang tunai masing-masing Rp 200 juta ke adiknya, Mira Moeis serta saudara iparnya Kartika Dewi.
Jaksa Imam menyebut bahwa uang yang diberikan Harvey untuk Mira dan Kartika itu bersumber dari hasil setor tunai yang dikirimkan para pemilik perusahaan smelter swasta kepada suami dari Sandra Dewi tersebut.
"Mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp 200.000.000 dan Kartika Dewi sebesar Rp 200.000.000," ucap Imam.
7. Samarkan Uang Melalui Rekening Sandra Dewi
Harvey Moeis disebut-sebut juga menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening istrinya, artis Sandra Dewi.
Apa Saja Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah?
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud adalah:
- CV Venus Inti Perkasa
- PT Sariwiguna Binasentosa
- PT Stanindo Inti Perkasa
- PT Tinindo Internusa
"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar Jaksa Imam.
Rupanya, mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.
"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.
Kemudian uang tersebut diubah bentuk menjadi mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Uang dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Dirut PT RBT yang bernama Anggreini di rumah Jalan Gunarwarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menginformasikan terdakwa HARVEY MOEIS bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian terdakwa HARVEY MOEIS mengambil uang tersebut," kata jaksa di dalam dakwaannya.
Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.
Di antara rekening-rekening yang ditransfer, terdapat milik istrinya, yakni Sandra Dewi.
"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 di antaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa penuntut umum.
Rekening Aspri Sandra Dewi Ikut Kecipratan Transferan
Kemudian, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.
Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.
"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.
Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis ke empat rekeningnya senilai Rp 2 miliar sampai Rp 32 miliar:
1. Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 6.711.215.000;
2. Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 2.746.646.999;
3. Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 32.117.657.062; dan
4. Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.
"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha dan operasional," katanya.
Harvey Moeis juga diketahui mengkoordinir pengiriman bijih timah ilegal para perusahaan swasta yang dilakukan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Awalnya jaksa mengungkapkan bahwa PT Timah memberlakukan ketentuan agar para perusahaan swasta yang menambang di wilayah IUP-nya menyerahkan lima persen dari kuota ekspor mereka.
Permintaan itu dilayangkan kepada lima perusahaan: PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Ketentuan penyerahan lima persen itu dimaksudkan untuk memenuhi realisasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Timah.
"Bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak lima persen yang dikirimkan oleh perorangan maupun smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah Tbk," kata Imam.
Untuk mewujudkan penyetoran lima persen tersebut, PT Timah kemudian membuat agar seolah-olah kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan para perusahaan swasta menjadi legal.
"Dengan cara melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.
Hasil lima persen dari penambangan ilegal itu kemudian dikirim para perusahaan swasta ke PT Timah dan diakomodir oleh Harvey Moeis yang dalam hal ini berkapasitas sebagai perwakilan PT RBT.
"Pada Bulan Juni 2018 terdakwa Harvey Moeis mengakomodir pengiriman bijih timah," ujar jaksa.
Pengiriman bijih timah yang diakomodir Harvey Moeis berasal dari General Affair PT RBT, Adam Marcos dan Peter Cianata sebagai staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.
Dari Adam Marcos, Harvey mengakomodir pengiriman bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram atau 1.344 ton.
Bijih timah tersebut kemudian dihargai Rp 183 miliar oleh PT Timah.
"Jumlah pengiriman yang dilakukan Adam Marcos pada tanggal 18 April 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 dengan total bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 183.936.469.353," ujar jaksa.
Sedangkan dari Peter Cianata, Harvey mengakomodir pengiriman 479.409 kilogram atau 479 ton lebih bijih timah.
Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Rp 88 miliar lebih.
"Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 88.369.414.324." kata Imam.
Pengacara Keberatan
Tim kuasa hukum Harvey Moeis sempat keberatan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan barang bukti tas mewah sebanyak 88 buah diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi di PT Timah Tbk.
Adapun momen itu terjadi ketika Jaksa mulai membacakan sejumlah barang bukti berupa tas branded dalam berkas dakwaan saat proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Namun belum selesai Jaksa membeberkan barang bukti tersebut, tim kuasa hukum Harvey menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim.
"Izin Yang Mulia untuk pembacaan tas apa bisa dianggap dibacakan saja Yang Mulia," ucap salah satu tim kuasa hukum Harvey Moeis di ruang sidang.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pun langsung menanyakan pandangan Jaksa terkait apa yang disampaikan kubu Harvey.
"Sebentar kita tanyakan JPU," ucap Hakim Eko.
Jaksa yang kemudian menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa penting bagi pihaknya guna menjelaskan secara detail mengenai barang bukti tas mewah itu.
Pasalnya menurut Jaksa penjelasan itu dinilai penting lantaran hal tersebut menyangkut perkara TPPU yang membelit Harvey.
"Izin Yang Mulia ini perlu dibacakan karena untuk mengungkap detail tas, ada sekitar 88 tas," ucap Jaksa.
Mendapat penjelasan itu, Hakim Eko pun akhirnya mempersilahkan agar Jaksa kembali melanjutkan pengungkapan barang bukti tersebut.
"Oke silakan lanjut," pungkasnya. (Tribun Network/aci/fah/wly)