Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala PPATK Pertama Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Kasus Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh

Yunus dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menerangkan soal TPPU dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala PPATK Pertama Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Kasus Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (mengenakan topi dan masker) dan saksi ahli Kepala PPATK pertama, Yunus Husein dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Yunus dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menerangkan soal TPPU dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Laporkan Alphard dan Harta Lainnya ke LHKPN




Sejatinya pada hari ini, jaksa memeriksa saksi fakta Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani.

Namun karena Yunus terlebih dulu tiba di pengadilan, maka pemeriksaan ahli didahulukan.

"Bahwa hari ini kami juga akan menghadirkan saksi Fify Mulyani, namun sedang dalam perjalanan ke sini. Mungkin sembari menunggu, kami periksa dulu Pak Yunus Husein," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Saat hadir di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yunus tampak dibantu berjalan oleh petugas KPK dan pengadilan.

BERITA TERKAIT

Dia pun terlebih dulu diperiksa identitasnya oleh Majelis Hakim untuk kemudian diambil sumpah.

Dalam persidangan kali ini, Yunus hadir sebagai ahli tindak pidana pencucian uang dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera.

"Saudara diajukan oleh penuntut umum dari KPK, saudara sebagai ahli di bidang apa pak?" tanya Hakiim Ketua, Fahzal Hendri melakukan pengecekan identitas di persidangan, sebagaimana ketentuan KUHAP.

"Tindak pidana pencucian uang," jawab Yunus.

Baca juga: Teman Wanita Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Kembali Bersaksi, Hendak Dicecar Soal Pembayaran KPR

Selain itu, dia juga menerangkan kapasitasnya sebagai Kepala PPATK pertama dan yang paling lama.

"Kalau riwayat keahlian ya tidak diragukan lagi. Ini ada di sini semua. Barangkali dari penasihat hukum sudah tau ya beliau sudah malang melintang di tindak pidana pencucian uang ya pak dan juga PPATK?"

"Iya, saya yang pertama dan paling lama, sembilan tahun," kata Yunus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas