Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai-ramai Kritik BPIP soal Aturan Paskibraka Putri Lepas Jilbab: DPR, Muhammadiyah, hingga KPAI

Beragam kritik soal polemik Paskibraka wanita lepas jilbab: DPR, Muhammadiyah, hingga KPAI

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ramai-ramai Kritik BPIP soal Aturan Paskibraka Putri Lepas Jilbab: DPR, Muhammadiyah, hingga KPAI
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN). 

TRIBUNNEWS.COM - Beragam kritik bermunculan usai sebanyak 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional melepas jilbab saat pengukuhan, Selasa (12/8/2024).

Adapun pengukuhan dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut membuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai banyak kritik.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi telah menegaskan bahwa tidak ada paksaan melepas jilbab saat pengukuhan.

Ia menyebut, para Paskibraka putri itu secara sukarela melepas jilbab karena mengikuti peraturan yang ada.

Yudian lantas menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.

Berita Rekomendasi

"BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.

Komentar DPR RI

Terkait polemik tersebut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengecam BPIP yang memberikan instruksi pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka wanita.

"Jika benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dihapus dan dicabut," kata Guspardi, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Tanggapi Polemik Jilbab Paskibraka, Ketum JSIT Indonesia: Jilbab Bagian Pengamalan Nilai Pancasila

Ia menilai, arahan untuk melepas jilbab bagi Paskibraka putri adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan agama.

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak menghalangi mereka untuk beraktivitas dan tampil optimal saat bertugas.

Muhammadiyah: Aturan BPIP Cacat Nalar

Kritik juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Maneger Nasution.

Ia mengatakan, larangan Paskibraka berjilbab merupakan pelanggaran HAM dan inkonstitusional.

"Memasuki 79 tahun kemerdekaan Indonesia masih ada pejabat publik cacat nalar kemanusiaan universal dan kasus jadul begini," ungkapnya, Kamis (15/8/2024).

Maneger menyarankan agar larangan anggota Paskibraka memakai jilbab untuk segera dicabut.

Ia juga mendesak anggota Paskibraka putri yang memang memakai jilbab untuk tetap memakai jilbab saat melaksanakan tugas pada Upacara 17 Agustus 2024.

"Pertama, ini cacat nalar relasi kuasa. Adik-adik pendaftar Paskibraka saat disodori pernyataan semacam itu pastilah dalam situasi 'terpaksa'. Ini terjadi relasi kuasa yang tidak berimbang," ungkapnya.

"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun."

"Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat nalar konstitusional," imbuhnya.

Baca juga: Istana Buka Suara Soal 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan

KPAI Turut Mengecam

Pernyataan senada disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KAPI), Aris Adi Leksono.

Aris menyatakan, tindakan pelarangan Paskibraka putri memakai jilbab merupakan bentuk intoleransi dan diskriminatif.

Ia juga menyebut tindakan itu berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris, Rabu (14/8/2024).

Menurut Aris, KPAI telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Hasilnya, KPAI menilai standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip perlindungan anak.

"KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," katanya.

Kata Istana

Sementara itu, Istana melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekankan agar menghormati keyakinan para Paskibraka.

Meskipun begitu, Moeldoko enggan banyak bicara saat disinggung apakah para Paskibraka nantinya diperbolehkan menggunakan jilbab atau tidak saat bertugas.

"Oh saya tidak terlibat di situ ya nanti kita mesti tergantung bagaimana ada pembinanya di situ, nanti pasti akan mencari solusi yang terbaik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi/Wahyu Gilang P/Taufik Ismail/Rifqah/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas