Dewas Bingung Pimpinan KPK Langgar Etik, Albertina Ho : Salah Waktu Seleksi atau saat Menjabat?
Atas hal itu ia mengungkapkan telah melakukan evaluasi setiap tahunnya dan dikirimkan ke Presiden serta DPR.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengaku bingung pimpinan KPK bisa melanggar etik.
Ia mempertanyakan hal itu karena tes seleksi yang tak ketat.
Atau seseorang berubah setelah menjabat jadi pimpinan KPK.
Mulanya ia mengatakan pihaknya punya kewajiban dan tugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK.
Atas hal itu ia mengungkapkan telah melakukan evaluasi setiap tahunnya dan dikirimkan ke Presiden serta DPR.
Baca juga: Buka Pameran Lukisan, Menko Polhukam: IKN Cerminkan Bhineka Tunggal Ika
Meski begitu ia menyayangkan evaluasi kinerja setiap tahun itu tidak pernah sampai ke pegawai.
"Pegawai tidak pernah tahu evaluasi apa yang dilakukan oleh dewan pengawas terhadap kinerja pimpinan maupun pegawai KPK," kata Albertina dalam Diskusi Publik: Urgensi Penelusuran Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Ia menerangkan dewan pengawas tidak mungkin menyampaikan langsung kepada pegawai terkait evaluasi tersebut.
"Belakangan ini kami tahu karena saat ada masalah, kami tanyakan ke pegawai, dan mereka tidak pernah tahu evaluasi apa yang pernah dilakukan oleh dewan pengawas," terangnya.
Kemudian ia mengungkapkan melihat evaluasi dari hasil survei yang ada. Kinerja KPK saat ini makin hari, semakin menurun.
"Kami akui, kami bertanggung jawab, dan kami selalu melakukan tiga bulan sekali rapat koordinasi pengawasan," terang Albertina.
"Sudah lebih 280 sekian kesimpulan yang kita sepakati untuk dilaksanakan oleh pimpinan beserta jajarannya," jelasnya.
Tapi ternyata kata Albertina belum juga diselesaikan. Baru sekitar 80 persen yang sudah diselesaikan, hal yang prinsip justru yang belum diselesaikan.
"Misalnya aplikasi Sinergi yang bisa kita mengetahui perkara dari awal masuk sampai dengan eksekusi. Sampai saat ini juga belum diselesaikan, 5 tahun belum juga diselesaikan," terangnya.
Kemudian dikatakannya pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap perilaku pimpinan KPK.
"Banyak sekali evaluasi dan terakhir juga kami telah sampaikan kepada DPR bahwa kalau dilihat dari lima pimpinan itu. Dua berhadapan dengan pelanggar etik, satu sudah diputuskan dan satu lagi dalam proses," ucapannya.
Ia menerangkan atas hal itu lebih dari 50% pelanggaran kode etik berpotensi dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Sehingga kami pikir ini sebenarnya yang salah pada waktu seleksi atau salah saat ada di dalam (KPK). ini juga menjadi tanda tanya bagi kami apa dalam 5 tahun itu orang bisa berubah drastis menjadi seperti itu, patut dipertanyakan juga," ucapnya.
Maka dari itu dikatakan Albertina penting sekali untuk melihat rekam jejak calon pimpinan dan dewan pengawas KPK 2024-2029.
"Karena dari pemikiran kami, kalau peserta memiliki rekam jejak yang buruk, itu akan sulit untuk bertindak secara objektif dan sesuai aturan," tandasnya.