Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Dana Hibah
KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik setelah menggeledah Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik setelah menggeledah Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8/2024).
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.
Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim.
Tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan pada pukul 16.06 WIB.
“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
“Untuk apa saja yang sudah didapatkan oleh teman-teman sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” lanjut dia.
Baca juga: KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Ini Daftarnya
Tessa menyebut tim penyidik masih akan berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di tempat lain.
Dia tidak secara gamblang memberi tahu tempat dimaksud.
“Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas yang kami sampaikan tidak, kemungkinan akan ada lagi jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi,” kata dia.
Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Didorong Dalami Semua Pihak yang Terlibat
KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap.
Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.