Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Pelabelan Bahaya BPA, BPOM Ungkap Dampak Buruk Galon Guna Ulang Bagi Kesehatan

BPOM menyebutkan ada tujuh penyakit yang berkorelasi dengan risiko kontaminasi senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang.

Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
zoom-in Tegaskan Pelabelan Bahaya BPA, BPOM Ungkap Dampak Buruk Galon Guna Ulang Bagi Kesehatan
Shutterstock
Ilustrasi galon guna ulang berbahan polikarbonat. 

TRIBUNNEWS.COM – Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati, menyebut ada tujuh penyakit yang berkorelasi dengan risiko kontaminasi senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang, sebutan populer untuk galon air minum bermerek yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.

"Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ada risiko kesehatan yang ditimbulkan akibat paparan BPA melalui mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen," kata Ema.

Ema merinci ketujuh penyakit tersebut termasuk gangguan sistem reproduksi baik pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, gangguan perkembangan kesehatan mental dan Autism Spectrum Disorder (ASD) pada anak.

Ema menyatakan pemerintah mengantisipasi dampak kesehatan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA.

"Berdasarkan risiko kesehatan, jumlah konsumsi, dan data produk beredar, BPOM memandang perlu untuk segera melakukan pengaturan label Air Minum Dalam Kemasan," katanya.

Pada 5 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal baru pada peraturan tentang Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61a).

Nantinya, saat masa tenggang (grace period) penerapan aturan tersebut berakhir pada 2028, produsen yang menggunakan kemasan polikarbonat wajib mencantumkan label peringatan "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".

Baca juga: Langkah Strategis Lindungi Konsumen, BPOM Wajibkan Pelabelan BPA dalam Regulasi Terbaru

BERITA TERKAIT

Bahaya galon guna ulang

Masih dalam wawancara yang sama, Ema menyatakan mayoritas kemasan galon bermerek yang beredar di tengah masyarakat berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan BPA sebagai bahan baku. 

Galon dengan kemasan plastik polikarbonat tersebut juga umumnya didistribusikan dengan sistem ‘guna ulang’, di mana produsen rutin menarik kembali galon kosong untuk dibersihkan di pabrik sebelum diisi dan dipasarkan kembali.

Kontaminasi BPA pada galon guna ulang, lanjutnya, berpotensi terjadi bila proses pencucian dan distribusi galon "tidak tepat", semisal saat produsen menyemprot galon bekas dengan suhu tinggi, menggunakan deterjen atau menggosok bagian dalam galon hingga tergores serta membiarkan galon terpapar sinar matahari langsung dalam waktu yang lama saat pengantaran ke konsumen.

"Penggunaan berulang dari kemasan galon tersebut dapat berpotensi terjadinya migrasi/pelepasan BPA," katanya.

Hal senada turut diungkapkan oleh peneliti polimer dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Akbar Hanif Dawam Abdullah. Menurutnya, meskipun penggunaan BPA pada galon polikarbonat menjadikan galon kuat dan tahan panas, tetap ada potensi migrasi BPA dari kemasan ke air minum. 

"Selama bahan kemasan dibuat dari polimer polikarbonat, potensi migrasi BPA dipastikan tetap ada. BPA bisa masuk ke dalam tubuh dan mengganggu fungsi kerja hormon," kata Akbar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas