KPK Periksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol Usut Kasus Suap DJKA Kemenhub
Sumadi diperiksa selama kurang lebih 11 jam dalam perkara itu. Usai diperiksa, Sumadi enggan meladeni wartawan yang bertanya seputar hasil pemeriksaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Sumadi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tersangka Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Agung Putra.
Sumadi diperiksa selama kurang lebih 11 jam dalam perkara itu. Usai diperiksa, Sumadi terlihat enggan meladeni wartawan yang bertanya seputar hasil pemeriksaan.
Langkahnya cepat. Dia berlindung dibalik pundak orang yang mengiringi menuju halaman gedung dwiwarna KPK.
"Enggak... Anu... Enggak ada apa-apa," ucap Sumadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) malam.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Sumadi diperiksa untuk mengetahui proses lelang.
Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Aset oleh Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub, Yofi Oktarisza
Selain itu, Sumadi juga dikonfirmasi penyidik ihwal pemberian fee ke sejumlah pihak. Sayangnya, Tessa belum mau membuka pihak yang menerima fee tersebut.
"Untuk saksi Anak Gede Agung ini hadir. Info yang kami dapatkan yang bersangkutan dimintai keterangan terkait lelang, pengadaan serta pemberian fee ke beberapa pihak. Kepada siapa? Belum dibuka oleh penyidik KPK," kata Tessa di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Tessa belum bisa memastikan apakah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, induk usaha PT Waskita Sriwijaya Tol, terlibat dalam proyek pengadaan rel kereta api yang berujung rasuah ini.
"Belum ada konfirmasi lebih lanjut, apakah memang PT Waskita Karya terlibat secara kelembagaan di perkara DJKA ini atau hanya yang bersangkutan (Sumadi) perorangan saja yang mengetahui atau memiliki keterlibatan," ujar Tessa.
Dinukil dari Kompas.com, PT Waskita Karya melalui unit bisnisnya, Building Division resmi garap proyek infrastruktur kereta api di Medan dan sekitarnya senilai Rp508 miliar.
Hal ini menyusul penandatanganan kontrak baru oleh Anak Agung Gede Sumadi sewaktu menjabat Senior Vice President (SVP) Building Division dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kemenhub, Muhlis Hanggani Capah, pada Kamis, 14 April 2022. Diketahui Sumadi pernah menjabat SVP Building Division periode 2021–2023.
Waskita dipercaya untuk membangun proyek Jalur Kereta Api Lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu (JLKAMB 1) senilai Rp126 miliar.