Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha ASDP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Empat orang yang dijerat sebagai tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Kata Tessa, tiga orang tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang berasal dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Inisial dari 4 orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ucap Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Periksa Pejabat BUMN Biro Klasifikasi Indonesia, KPK Selisik Harga Kapal di Kasus Korupsi ASDP

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp 1,27 triliun.

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri.

Baca juga: KPK Geledah Gedung Pemprov Jatim, Tessa Mahardhika: Kasus Dana Hibah

Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini.

Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP) hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019–2022.

Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan.

Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi.

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru.

Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi.

Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya.

Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.

Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi.

Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan.

"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," ujat Asep.

Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, prosesnya tidak menabrak aturan.

Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

"Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas