MA Vonis Bebas Johannes Rettob, Kejaksaan Agung : Dugaan TPPU Tidak Bisa Ditindaklanjuti
Adanya putusan bebas pada tingkat kasasi, maka artinya, Majelis Hakim menilai bahwa perkara TPPU yang menjerat Johannes Rettob tidak terbukti
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tetap membebaskan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT Asian Air One, Silvi Herawati dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika.
Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tak ada tindak lanjut yang bisa dilakukan, mengingat jaksa tak lagi memiliki kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Jaksa Fungsional pada Puspenskum Kejasaan Agung, Ulie Sondang dalam keterangan Jumat (16/8/2024).
Dengan putusan bebas pada tingkat kasasi, maka artinya, Majelis Hakim menilai bahwa perkara TPPU yang menjerat Johannes Rettob tidak terbukti.
"Karena perkara ini bebas, sesuai Undang-Undang Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi," katanya.
Baca juga: Soal Dugaan TPPU Johannes Rettob, Ahli Pidana: Tidak Bisa Kalau Pidana Asal Tak Terbukti
Hal senada juga diungkapkan oleh Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Mompang Lycurgus Panggabean.
Menurutnya, indikasi TPPU baru bisa diusut jika tindak pidana asal terbukti secara hukum.
“Kalau tindak pidana asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ungkap Mompang, Rabu (14/8).
Untuk informasi, dalam perkara ini Mahkamah Agung telah memutus perkara kasasi dugaan TPPU pada korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.
Dalam putusannya, Majelis menolah kasasi yang diajukan. Artinya, terdakwa, yakni Johannes Rettob dan Silvi Herawati tetap bebas dalam perakra ini.
“Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam laman informasi perkara MA yang diputus Senin (20/5/2024) lalu.
Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai, Hakim Agung Desnayeti dengan Anggota Majelis Agustinus Purnomo Hadi, dan Yohanes Priyana.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura memvonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika terkait perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.