Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potret Anggota Paskibraka Putri Menggunakan Hijab dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Paskibraka perempuan muslim terlihat mengenakan hijab saat upacara HUT Ke-79 RI akhirnya diperkenankan memakai hijab

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Potret Anggota Paskibraka Putri Menggunakan Hijab dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sekretariat Presiden
Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024 telah ditentukan. 

Terkait hal itu, PPI menyayangkan pelarangan jilbab yang sempat terjadi.

Pasalnya, hal itu tidak pernah terjadi sebelumnya.

Bahkan, 18 Anggota Paskibraka putri itu sempat tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi pun sudah meminta maaf atas polemik jilbab Paskibraka ini.

Yudian menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut, melainkan atas sukarela.

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian, Selasa (14/8/2024).

Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Berita Rekomendasi

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka," jelas Yudian.

Bahkan, hal itu jelas Yudian, sudah ada aturannya.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," sambung Yudian.

Yudian mengatakan, para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tutur Yudian.

Lebih lanjut, Yudian menyebut jika BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat."

"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," jelas Yudian.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Momen Paskibraka Putri Akhirnya Mengenakan Jilbab Saat Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Joanita Ary)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas