Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat seusai Divonis 20 Tahun karena Kasus Kopi Sianida

Alasan Jessica Wongso bisa bebas bersyarat usai divonis 20 tahun karena kasus kopi sianida.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat seusai Divonis 20 Tahun karena Kasus Kopi Sianida
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Lantas, apa alasan Jessica bebas bersyarat hari ini?

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Berita Rekomendasi

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

Baca juga: Keluar dari Bapas Jakarta Timur, Jessica Wongso Dijemput Mobil Mewah

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.

Pengacara: Kami Juga Terkejut

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meluapkan rasa bahaginya setelah kliennya dinyatakan bebas bersyarakat pada Minggu (18/8/2024).

"Jadi puji Tuhan-lah, ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut), ya, karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun, tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," ucap Otto dalam tayangan Breaking News di YouTube Kompas TV, Minggu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas