Selama di Lapas Jessica Kumala Wongso Ajari Napi Lain Bahasa Inggris Hingga Yoga
Otto mengungkapkan selama di Lapas, Jessica membantu narapidana lain sejumlah keahlian.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan kliennya berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Otto mengungkapkan selama di Lapas, Jessica membantu narapidana lain sejumlah keahlian.
Baca juga: Jessica Wongso Belum Mau Kunjungi Keluarga Mirna Salihin Pasca Bebas Bersyarat
"Ya kemarin-kemarin saya gak berani ngomong, tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa inggris, dia mengajari orang yoga, dia juga mengerjakan kerajinan, mengajari orang yoga," tutur Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Selain itu, Jessica juga sering membuat kerajinan tangan selama di Lapas Pondok Bambu.
Bahkan, Otto mengatakan cucunya mendapatkan kado ulang tahun berupa kerajinan tangan dari Jessica. Kado tersebut dibuat Jessica selama di Lapas Pondok Bambu.
Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Jess, Welcome Home
"Dia juga dalam kerajinan-kerajinan. Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di Lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan," tutur Otto.
Dirinya mengatakan cucunya mengaku ingin bertemu dengan Jessica, setelah mendengarnya bebas bersyarat.
"Dengar dia keluar, datang kesini tadi, dia bawa ini. ‘Apa itu? Saya bilang. Yang dulu di kasih Jessica, Saya mau ketemu Jessica, ‘saya mau ketemu dia, saya mau bilang makasih. Nah begitu kah perilaku dia di Lapas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Sebelumnya, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah divonis bersalah akibat atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.