Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Penjaga Tahanan CPNS Kejaksaan 2024 untuk Lulusan SMA

Tahun ini, Kejaksaan membuka formasi Penjaga Tahanan sebanyak 948, untuk lulusan SMA sederajat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Daftar Penjaga Tahanan CPNS Kejaksaan 2024 untuk Lulusan SMA
Instagram/@biropegkejaksaan
Tahun ini, Kejaksaan membuka formasi Penjaga Tahanan sebanyak 948, untuk lulusan SMA sederajat. 

TRIBUNNEWS.COM - Instansi Kejaksaan kembali membuka seleksi CPNS pada tahun 2024.

Salah satu formasi yang dibuka adalah Penjaga Tahanan.

Tahun ini, Kejaksaan membuka formasi Penjaga Tahanan sebanyak 948, untuk lulusan SMA sederajat.

Penjaga Tahanan Kejaksaan mempunyai tugas pokok melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.

Penjaga Tahanan di Kejaksaan RI dituntut untuk lebih mengedepankan kemampuan prima.

Mengingat, pengawalan yang dilakukan oleh penjaga tahanan di Kejaksaan meliputi proses pemeriksaan awal, proses persidangan hingga penangkapan buron manakala terpidananya kabur atau melarikan diri.

Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi pelamar CPNS Penjaga Tahanan di Kejaksaan.

BERITA REKOMENDASI

Syarat pendaftaran CPNS Penjaga Tahanan di Kejaksaan terbagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan khusus.

Berdasarkan pendaftaran tahun 2023, syarat khusus di antaranya meliputi tinggi badan hingga sertifikat beladiri.

Selengkapnya, inilah syarat daftar penjaga tahanan CPNS Kejaksaan:

1. Syarat Umum

Baca juga: Rincian 9.694 Formasi CPNS Kejaksaan 2024, Terbanyak Jaksa

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.


- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas