Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Langsung Makan Sushi

Jessica langsung diajak makan sushi setelah bebas bersyarat karena dapat remisi 58 bulan 30 hari dan tetap wajib lapor hingga 2032.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Langsung Makan Sushi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica langsung diajak makan sushi setelah bebas bersyarat karena dapat remisi 58 bulan 30 hari dan tetap wajib lapor hingga 2032. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas.

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam itu resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8) kemarin.

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB.

Mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem, Jessica tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.

"Sehat," kata Jessica menjawab pertanyaan awak media mengenai kondisinya saat keluar lapas.

Usai keluar dari lapas, Jessica yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas Lapas Pondok Bambu kemudian langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.

Setelah administrasi pembebasan bersyaratnya selesai diurus, Jessica kemudian langsung diajak pergi makan oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Otto mengajak kliennya itu pergi makan sushi.

Berita Rekomendasi

"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8).

Jessica sendiri mengucapkan terima kasih pada awak media yang telah mengikuti proses perkembangan kasus hukumnya tersebut, hingga dirinya bebas.

"Terima kasih teman-teman wartawan untuk bantuannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut," tutur Jessica.

Baca juga: Jessica Mila Bereaksi Lihat Suaminya Yakup Hasibuan Berduaan dengan Jessica Wongso

Jessica mengatakan dirinya memang ingin makan sushi usai dirinya bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Haha iya (mau makan sushi) makasih, ya. Semuanya hati-hati," ungkap Jessica.

"Iya, mau makan yang banyak," sambungnya.

Jessica bersyukur dirinya akhirnya bisa bebas setelah 8 tahun lebih menjalani hukuman penjara. Dia mengaku kini tak ada lagi dendam kepada siapa pun.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani," kata Jessica.

Ia sudah memaafkan semua pihak yang telah berbuat tidak baik kepadanya.

"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya. Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali," sambungnya.

Lantas kegiatan apa yang akan dilakukan Jessica setelah mendapatkan pembebasan bersyarat? Mengenai hal itu, Jessica mengaku belum tahu.

"Saya untuk nanti malam saja, saya belum tahu mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain," ujar dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8).

Menurut Jessica dirinya ingin bersantai sejenak setelah menghirup udara bebas.

Ia juga ingin melihat jalanan di luar setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu selama 8,1 tahun.

"Saya masih baru keluar, mau melihat jalanan, mau melihat yang di luar ke sana itu ada apa dulu, biar saya healing dulu sejenak. Baru saya berpikir apa langkah berikutnya," tutur Jessica.

Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers.
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Di kesempatan yang sama, Otto Hasibuan mengatakan kliennya itu bebas bersyarat setelah mendapat remisi. Ia pun bersyukur kliennya itu sudah bebas, meski statusnya masih bebas bersyarat.

"Jadi hari ini Puji Tuhan, sekarang Jessica menjadi seorang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas," ucap Otto.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat Jessica berjalan sesuai prosedur.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," kata Andika.

Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8).

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan ini mencuat dan menjadi perhatian khalayak karena pembunuhan itu dilakukan dengan menggunakan racun sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Pada Juni 2017 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta.

Hingga mendapat pembebasan bersyarat, Jessica tercatat menjalani hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kendati sudah keluar dari penjara, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Termasuk misalnya jika ingin pergi ke luar negeri, Jessica harus minta izin ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya. "Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.(tribunnews/fah/fhm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas