Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tergelitik Saat Ahli Pidana Sebut BAP Bisa Dikesampingkan di Sidang Kasus Gazalba Saleh

Hakim Ketua Fahzal Hendri merasa tergelitik saat ahli pidana yang dihadirkan p[ihak Gazalba Saleh sebut BAP bisa dikesampingkan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tergelitik Saat Ahli Pidana Sebut BAP Bisa Dikesampingkan di Sidang Kasus Gazalba Saleh
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa.

Suparji Ahmad dihadirkan pihak terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Dalam persidangan, Suparji memberikan pendapatnya sebagai ahli mengenai pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dia menilai fakta-fakta persidangan mesti lebih diutamakan dalam proses hukum pidana.

Dengan demikian, menurutnya dokumen BAP bisa saja dikesampingkan, sebab Majelis mesti menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Dalih Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Duit ke Ayah Teman Wanita: Untuk Sedekah

"Sebetulnya yang dinilai Majelis Hakim adalah apa yang terungkap di dalam fakta persidangan. Di awal ahli sampaikan bahwa sebetulnya BAP-BAP di dalam penyidikan itu bisa sama sekali dianggap tidak ada atau bisa dianggap sekadar panduan saja." ujar Suparji, menjawab pertanyaan jaksa mengenai pencabutan BAP oleh saksi.

Berita Rekomendasi

Mendengar pernyataan ahli mengenai BAP, Hakim Ketua Fahzal Hendri merasa tergelitik.

Menurutnya, BAP merupakan akta autentik dalam suatu perkara.

"Sedikit lagi pertanyaan kami terakhir. Ini agak menggelitik juga ini. Berita acara penyidikan yang dibuat penyidik itu kan akta autentik, kan begitu pak?" tanya Hakim Fahzal.

"Ya," jawab Suparji.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Hakim Agung Gazalba Saleh Juga Kirim Uang untuk Ayahanda Teman Wanitanya

Karena merupakan akta autentik, maka Majelis menilai bahwa pencabutan BAP mesti didasari alasan sah.

Menurut Fahzal Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menilai alasan pencabutan BAP.

"Dinilai sama dengan suatu akta autentik. Jadi kalau pencabutannya itu haruslah berdasarkan alasan-alasan yang bisa menyakinkan, yang pertama itulah Majelis Hakim. Kan begitu pak?" kata Hakim Fahzal.

"Benar Yang Mulia," ujar Suparji.

Hakim Fahzal pun menceritakan bahwa saksi yang dimaksud, mengubah BAP sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.

Terlebih, saksi tersebut memiliki latar belakang hukum yang mumpuni.

"Taruhlah dua kali pencabutan itu, tapi sesuka-sukanya gitu lho pak. Kalau umpamanya dia tidak punya latar belakang pendidikan, orang-orang bodoh mungkin saja, bisa saja apa yang ditanya terserah dijawab, kan gitu. Ini orangnya mumpuni juga, orang yang bergelut di bidang hukum juga, dia tahu," kata Hakim Fahzal.

Dengan demikian, Hakim Fahzal menyatakan Majelis Hakim akan menggunakan kewenangannya untuk mempertimbangkan keabsahan pencabutan BAP oleh seorang saksi dalam perkara Gazalba Saleh ini.

"Oke, jadi nanti akan dinilai apakah pencabutan itu benar atau tidak," kata Hakim Fahzal.

"Iya, kembali pada keyakinan hakim, Yang Mulia," ujar Suparji.

Sebagai informasi, dalam perkara Gazalba Saleh ini, saksi yang mencabut BAP-nya ialah Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh.

Riyadh mencabut BAP-nya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kamis (18/7/2024).

Di dalam persidangan itu, jaksa KPK membacakan BAP Riyadh sebagai pengacara pihak berperkara bernama Jawahirul Fuad yang awalnya mengaku memberikan uang kepada Gazalba Saleh.

Uang SGD 10 ribu diserahkan kepada Gazalba Saleh di Hotel Sheraton saat menghadiri acara pernikahan mantan anak Hakim Agung Abdul Latif pada Juli 2022.

"Kemudian menyerahkan langsung uang Dolar Singapura pecahan SGD 10 ribu yang saya masukkan ke dalam amplop warna putih setara RP 500 juta langsung kepada saudara Gazalba Saleh si acara makan malam di Hotel Sheraton, Surabaya yang dihadiri beberapa Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan saudara Gazalba Saleh diam saja," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh.

Namun, kemudian keterangan Riyadh di dalam BAP tersebut diubah.

Hal yang diubah ialah tempat penyerahan uang, menjadi Bandara Juanda di Sidoarjo.

Kemudian perubahan keterangan juga terkait dengan nominal yang diberikan, dari SGD 10 ribu menjadi SGD 18 ribu.

"Bahwa pemberian uang kepada saudara Gazalba Saleh setelah saya ingat-ingat nilainya adalah SGD 18.000. Bahwa pemberian uang kepada saudara Gazalba Shaleh yang keterangan awal saat saya lakukan di Hotel Seraton Surabaya, saya ubah, dilakukan di Bandara Juanda Sidoarjo," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh yang diubah.

Namun kemudian, keterangan terkait penyerahan uang itu, dicabut seluruhnya oleh Riyadh di persidangan.

Terakhir, dia menyebut bahwa Gazalba Saleh sama sekali tidak menerima uang.

Dengan demikian, terhitung sudah dua kali dia mengubah keterangan terkait penyerahan uang.

"Tadi kemudian disebutkan bahwa uang itu saudara ubah dalam bentuuk Dolar Singapura. Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi, penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa, memastikan kepada Riyadh.

"Itu yang saya cabut di persidangan ini," ujar Riyadh.

Adapun dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa terkait dugaan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas