Sama-sama Urus Gizi, Apa Beda Badan Pangan Nasional dan Badan Gizi Nasional yang Baru Saja Dibentuk?
Badan Gizi Nasional baru dibentuk untuk pemenuhan gizi nasional. Sebelumnya ada deputi kerawanan pangan dan gizi Badan Pangan Nasional. Apa bedanya?
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Pemerintah baru saja membentuk Badan Gizi Nasional untuk pemenuhan gizi nasional.
Sebelumnya pemenuhan gizi nasional ini menjadi tugas deputi kerawanan pangan dan gizi Badan Pangan Nasional di bawah Kementerian Pertanian.
Baca juga: Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Optimistis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Awal 2025
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;
b. pengendalian kerawanan pangan;
c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. perumusman norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan gizi
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Lalu apa beda kedua badan tersebut?
Didalam PP yang baru diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024, tertulis bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Mulai dari PNS, perlengkapan, pendanaan hingga dokumen semua dialihkan ke Badan Gizi Nasional.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dapat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional," tulis pasal 55 PP tersebut.
Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Gizi Nasional.
Pengalihan pegawai Aparatur Sipil Negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan
kementerian / lembaga terkait.
Pegawai Aparatur Sipil Negara tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan lembaga pemerintah asal, sampai ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.