3 Hakim PN Surabaya Diperiksa KY Lima Jam Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
KY telah rampung melakukan pemeriksaan etik terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara kasus Gregorius Ronald Tannur,
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah rampung melakukan pemeriksaan etik terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara kasus Gregorius Ronald Tannur, anak eks legislator Edward Tannur terkait pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diperiksa di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Mereka diperiksa KY lima jam lamanya pada Senin (19/8/2024).
"Sudah diperiksa kemarin, kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang lebih selama lima jam," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar saat ditemui di Gedung KY, Selasa (20/8/2024).
Begitu pemeriksaan Majelis Hakim selesai, tahap berikutnya pemberkasan, mengingat pihak-pihak lain juga sudah diperiksa terkait penanganan perkara ini.
Berkas juga akan disusun dari berbagai barang bukti yang sudah diperoleh KY.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Diperiksa Komisi Yudisial
"Jadi hasil-hasil itu dianalisis, kemudian dijadikan berkas seperti berkas persidangan. Dari hasil konfirmasi tadi, hasil klarifikasi, kemudian bukti-bukti dan fakta-fakta," kata Mukti.
Kemudian berkas yang disusun akan dibawa ke dalam rapat pleno para komisioner KY.
Pleno tersebut ditargetkan digelar pada akhir Agustus atau awal September ini.
Baca juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua: Duka bagi Pencari Keadilan
"Kalau pleno dengan komisioner, tujuh komisioner. Kalau waktu, iya ditarget. Kita upayakan Agustus ini. Tapi kalo enggak, awal-awal, secepatnya lah ini," ujar Mukti.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara ini divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Padahal jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHPidana.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang hingga kini masih berproses.