Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Bullying Calon Dokter Spesialis, Paling Berat Diberhentikan

Kementerian Kesehatan pun sampai saat ini telah menerima ratusan laporan pengaduan perundungan yang dikirim lewat website perundungan.kemkes.go.id. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Bullying Calon Dokter Spesialis, Paling Berat Diberhentikan
freepik
Ilustrasi dokter 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih terus terjadi. 

Kementerian Kesehatan pun sampai saat ini telah menerima ratusan laporan pengaduan perundungan yang dikirim lewat website perundungan.kemkes.go.id. 

Dari ratusan laporan ini, terdapat  39 pelaku perundungan telah diberikan saksi tegas.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan telah menerima 356 laporan perundungan.

Dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.

BERITA TERKAIT

dr. M. Syahril mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” kata dr Syahril dilansir dari website resmi Kemenkes, Selasa (20/8/2024). 

Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Terkait pemberian sanksi, dr. M. Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Kasus Mahasiswi Dokter Spesialis Undip Diduga Akhiri Hidup Karena Bully Disebut Bukan yang Pertama

Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. 

Kemenkes pun akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas