Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Bullying Calon Dokter Spesialis, Paling Berat Diberhentikan

Kementerian Kesehatan pun sampai saat ini telah menerima ratusan laporan pengaduan perundungan yang dikirim lewat website perundungan.kemkes.go.id. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Bullying Calon Dokter Spesialis, Paling Berat Diberhentikan
freepik
Ilustrasi dokter 

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis.




b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan. 

c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis

BERITA TERKAIT

b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan.

c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: 

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” tutup dr Syahril. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas