CPNS Kemenhub 2024 Dibuka 1.391 Formasi, Cek Syarat Umum dan Khusus Pelamar
CPNS Kementerian Perhubungan 2024 dibuka untuk 1.391 formasi. Berikut ini syarat umum dan khusus bagi pelamar CPNS Kemenhub 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Kemenhub membuka seleksi CPNS 2024 untuk 1.391 formasi.
Calon pelamar wajib melengkapi semua syarat umum dan syarat khusus sesuai kategori yang dipilih.
Pendaftaran dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan akan ditutup pada 6 September 2024.
Berikut ini rincian syarat umum dan khusus untuk CPNS Kemenhub 2024.
Syarat Umum:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
- Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
Baca juga: CPNS Kominfo 2024 Dibuka 4.215 Formasi, Cek Syarat Pendaftarannya
Syarat Khusus:
- Kebutuhan Umum
- Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, S3, S2, S1, D4, D3, D2 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
- Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, S3, S2, S1, D4, D3, D2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
- SLTA/SMK yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dengan nilai minimal yang tercantum pada lembar Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B (bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Sertifikat Hasil Ujian Nasional).
- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
- Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan S1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat Kelulusan, dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah atau transkip nilai serta adanya predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah dan/atau transkrip nilai.
- Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan S1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- Apabila pada ijazah atau transkip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan “dengan pujian”/cumlaude, maka wajib mencantumkan/ melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan yang menyatakan lulus “dengan pujian”/cumlaude;
- Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
- Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan S1, D4, D3 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,76;
- Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan S1, D4, D3 yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,76;
- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua
- SLTA/SMK yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
- Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan S1, D4, D3 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
- Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan S1, D4, D3 yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Ketentuan Lainnya:
- Bagi pelamar lulusan dari Balai Pendidikan dan Pelatihan/pendidikan non formal setara dengan SLTA/SMK, wajib melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi pada saat pendaftaran.
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yaitu Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Perawat Ahli Pertama, Perekam Medis Terampil, dan Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR). Khusus Jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama wajib melampirkan STR Definitif (bukan STR Internship);
- Jabatan yang mempersyaratkan sertifikat wajib berupa sertifikat kompetensi keahlian atau keterampilan sesuai yang tercantum dalam Lampiran II pengumuman;
- Formasi jenis jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar dikhususkan untuk pelamar berjenis kelamin laki-laki.
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar wajib memiliki tinggi badan minimal 160 cm dengan dibuktikan Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Dokumen yang Perlu Diunggah di SSCASN:
Pelamar harus mengunggah dokumen berikut ini ketika melamar pada seleksi CPNS Kemenhub 2024.
- Scan asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai elektronik (e-Meterai) 10.000 sesuai dengan format Surat Lamaran yang tercantum dalam Lampiran III pengumuman;
- Scan asli Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai elektronik (e-Meterai) 10.000 sesuai dengan format Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan yang tercantum dalam Lampiran IV pengumuman;
- Scan asli Ijazah/STTB;
- Scan asli Transkrip Nilai (untuk jenjang SLTA/SMK nilai rata-rata yang digunakan adalah yang tercantum pada lembar Ijazah/STTB bukan NUN/NEM/ SKHUN/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional), bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude jika pada ijazah atau transkip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan “dengan pujian”/cumlaude maka wajib mencantumkan/ melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan yang menyatakan lulus “dengan pujian”/cumlaude, dokumen digabung dalam satu file;
- Scan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
- Pas photo terbaru berlatar belakang merah dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan jilbab berwarna hitam bagi wanita yang menggunakan jilbab;
- Untuk jenjang pendidikan tinggi wajib melampirkan scan asli sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau sertifikat akreditasi program studi (dipilih salah satu). Khusus bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude wajib melampirkan scan asli sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan sertifikat program studi, dokumen digabung dalam satu file;
- Scan asli Akte Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Suku (untuk pelamar formasi jabatan khusus Putra/Putri Papua), dokumen digabung dalam satu file;
- Scan asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (khusus pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri);
- Scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat disabilitasnya serta menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar (khusus pelamar penyandang disabilitas);
- Scan asli surat keterangan hasil pengukuran tinggi badan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah bagi pelamar yang mendaftar pada Jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar;
- Scan asli sertifikat keahlian dan/atau sertifikat keterampilan sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi jabatan;
- Scan asli sertifikat dan dokumen Pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi jabatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Rekomendasi