Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Impor Beras karena Transparansi Kebijakan Belum Terwujud

Lembaga antirasuah itu diharapkan memprioritaskan penyelidikan dugaan kasus tersebut karena transparansi impor selama ini belum terwujud.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Impor Beras karena Transparansi Kebijakan Belum Terwujud
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Papan nama gedung KPK terkelupas akibat hujan deras sore tadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dapat memprioritaskan penyelidikan dugaan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar.

Lembaga antirasuah itu diharapkan memprioritaskan penyelidikan dugaan kasus tersebut karena transparansi impor selama ini belum terwujud.




Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menanggapi dugaan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang dilaporkan studi demokrasi rakyat atau SDR ke KPK.

“KPK sebaiknya prioritaskan (penyelidikan dugaan skandal demurrage). Karena transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ia menilai, percepatan penyelesaian dari kasus ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Ya harus memanggil pihak terkait skandal demurrage,” katanya.

BERITA TERKAIT

Suparji tak menampik munculnya dugaan kasus ini disebabkan lantaran adanya sistem kebijakan yang salah dan oknum 'bermain' dengan anggaran negara.

Ia berharap, KPK dapat melihat hal tersebut dalam proses penyelidikan kasus ini.

“Keduanya (sistem dan oknum) menjadi penyebab munculnya skandal demurrage Rp294,5 miliar. Ya bisa KPK melihat hal itu,” ujarnya.

Baca juga: Helena Lim Didakwa Pakai Duit Hasil Korupsi Timah Untuk Beli Rumah di PIK Hingga 29 Tas Mewah

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp294,5 miliar bersifat rahasia.

Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara bisa dilanjut ke penyidikan sepanjang ditemukaan alat bukti yang cukup.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan update terkait penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR).

SDR sebelumnya melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada KPK pada Rabu, 3 Juli 2024, atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di pelabuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas