Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Tanggapan Jokowi soal Putusan MK yang Atur Batas Usia Pencalonan di Pilpres dan Pilkada

Beda respons Jokowi kala Putusan MK untungkan Gibran di Pilpres dan rugikan Kaesang di Pilkada.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Beda Tanggapan Jokowi soal Putusan MK yang Atur Batas Usia Pencalonan di Pilpres dan Pilkada
Kolase Tribunnews
Foto Presiden Jokowi, Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka. 

Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Anwar Usman dalam pembacaan putusan juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), berkomentar soal langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusional (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), berkomentar soal langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusional (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Tak Ada Maksud Khusus, Jokowi Beri Klarifikasi soal Kemeja Kuning di Munas Golkar: Untuk Menghargai




Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Karena putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini dianggap sebagai pembukan jalan Gibran untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Jokowi juga sempat memberikan komentar terkait putusan MK ini.

BERITA TERKAIT

Saat itu, Jokowi memilih tak banyak berkomentar dan meminta awak media menanyakan langsung kepada MK.

"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, Senin (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Jokowi mengaku enggan mengomentari lantaran khawatir pernyataannya disalahartikan publik.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah-mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya.

Ia menegaskan, pasangan capres dan cawapres merupakan urusan partai politik maupun gabungan parpol.

Baca juga: Jokowi Anggap Biasa soal Baleg DPR Tolak Putusan MK: Itu Proses Konstitusional

Mantan Wali Kota Solo itu kemudian menegaskan bahwa dirinya tak mencampuri urusan penentuan capres dan cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol," ujarnya.

"Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi lagi menegaskan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas