Keputusan Baleg DPR Disebut Akomodasi Parpol Tak Miliki Kursi di DPRD untuk Usung Cakada
Proses penyusunan hingga pengesahan RUU Pilkada dinilai berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU Pilkada.
Di mana pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR RI tetap mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.
Koordinator sahabat DPR Indonesia, Bintang Wahyu Saputra menilai, proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.
Hal ini tergambar dari semua fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya masing-masing.
“Keputusan hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah, dimana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini tercermin dari isi Undang-undang yang mengakomodir parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah," kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Bintang mengatakan, pada satu sisi keputusan Baleg hari ini mengakomodir hak konstitusional partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD.
Namun pada sisi yang lain, Baleg DPR hari ini memperbaiki kerusakan kegaduhan politik akibat adanya penyamarataan antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Menurutnya penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
“Apa yang dilakukan Baleg DPR hari ini meluruskan yang bengkok dari putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang terhadap UUD. Putusan tidak berupa norma baru dan bersifat teknis yang akhirnya menyulut kegaduhan baru," ujar Bintang.
DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak konstitusi membuat dan menyusun Undang Undang sebagaimana yang diatur pada pada Pasal 20 UUD 1945.
Baca juga: Revisi Kilat UU Pilkada Dinilai Cacat Materiil dan Formil, SETARA: Tak Ada Kepemimpinan Konstitusi
Menurut Bintang keputusan Baleg hari ini bukan hanya lebih progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dititipkan kepada DPR.
“Keputusan Baleg hari ini saya katakan lebih progresif karena tetap mengakomodir, baik partai politik peraih kursi DPRD maupun partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD punya hak yang sama mengusung calon Kepala Daerah dengan pengaturan masing-masing yang memperhatikan aspirasi dan dukungan politik rakyat," pungkas Bintang.
Adapun Baleg sepakat membawa RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar, Kamis (22/8/2024) besok.
Di mana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.
Dalam pembahasan Rapat Panja, Baleg mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Sementara partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.
Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.