Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Abdul Halim Dalam Kapasitas Sebagai Mendes PDTT di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Penyidik KPK memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar dalam kapisitasnya sebagai mente

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Abdul Halim Dalam Kapasitas Sebagai Mendes PDTT di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Tribunnews/Ilham Rian
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, diperiksa KPK, Kamis (22/8/2024). 

Namun, pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.

Apakah saat menjadi Ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi Mendes PDTT.

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi Ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.




KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

Dari 21 tersangka, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap.

Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

BERITA TERKAIT

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Adapun sejak tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas