Nama Eks Gubernur dan Kapolda Babel Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi PT Timah
Hal itu diungkap oleh saksi Ahmad Syahmadi sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.