Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Jenderal Polri Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Jadi Admin Grup 'New Smelter'

Brigjen Pol Mukti Juharsa disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nama Jenderal Polri Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Jadi Admin Grup 'New Smelter'
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Harvey Moeis dalam sidang korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

"Mungkin sekitar 20 atau 22," jawab Syahmadi.

"Kemudian dari PT Timah ada berapa orang?"

"Saya sendiri, Yang Mulia," ujar Syahmadi.

Grup New Smelter yang beranggotan unsur Kepolisian, pihak swasta, dan PT Timah ini disebut Syahmadi berfungsi untuk koordinasi peningkatan produksi PT Timah.

"Jadi latar belakangnya untuk meningkatkan produksi?" kata Hakim Eko kepada Syahmadi.

"Tapi untuk meningkatkan produksi, meskipun buka tambang baru pasti prosesnya lama. Harus ngebor, harus bikin jalan, bikin jembatan, panjang Yang Mulia," jelas Syahmadi.

Berbagai komunikasi pun dilakukan di grup tersebut hingga akhirnya Syahmadi mengetahui bahwa posisi Harvey Moeis dalam hal ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.

Berita Rekomendasi

"Kemudian tadi awal-awal saksi tidak mengetahui siapa terdakwa (Harvey Moeis). Pada akhirnya tahu siapa terdakwa ini?" tanya Hakim.

"Tahu dari grup whatsapp itu kan ada komunikasi yang mungkin lebih dari kurang lebih 5 atau 6 bulan di situ. Saya berkesimpulan bahwa berarti Pak Harvey Moeis mewakili RBT, Refined Bangka Tin," kata Syahmadi.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas