Pernyataan Sikap Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia tentang Penolakan Revisi UU Pilkada
Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPI) mengeluarkan pernyataan sikap tentang penolakan Revisi UU Pilkada.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPI) mengeluarkan pernyataan sikap tentang penolakan Revisi UU Pilkada.
Berikut isi pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024):
Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPI Dunia) dengan ini menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sebelumnya diwacanakan oleh DPR RI.
Kami menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan prinsip trias politika dan kehendak rakyat Indonesia.
Kami percaya bahwa setiap kebijakan dan undang-undang yang dibuat harus didasarkan pada kehendak rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi.
Pengabaian terhadap aspirasi rakyat akan merusak fondasi demokrasi itu sendiri.
Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta dalam menjaga jalannya demokrasi di negeri ini.
Partisipasi aktif dari setiap lapisan masyarakat adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap keputusan politik mencerminkan keinginan dan kebutuhan rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir elite.
Kami juga mendesak agar seluruh komponen pemerintahan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan utama dalam dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Keputusan ini harus dihormati dan diimplementasikan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum dan keadilan.
Lebih dari itu, kami menekankan bahwa proses demokrasi yang sehat adalah fondasi bagi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.
Dalam setiap pengambilan keputusan politik, pemerintah harus memastikan bahwa suara rakyat selalu menjadi landasan utama.
Tanpa keterlibatan penuh rakyat dalam proses demokrasi, pemerintah berisiko kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan kemajuan bangsa.
PPI Dunia juga mengingatkan bahwa integritas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir konstitusi harus terus dijaga dan didukung oleh semua pihak.
Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya melemahkan hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan yang menjadi dasar negara ini.
Kami menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama- sama menjaga keadilan dan kedaulatan rakyat dengan mendukung implementasi penuh dari putusan ini.
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Demikian pernyataan ini disampaikan, agar kemudian menjadi perhatian dan dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait.
(*)