Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Momen Penting Sepanjang Kamis Kemarin: Paripurna DPR Tak Kuorum hingga Revisi UU Pilkada Batal

Redaksi Tribunnews.com merangkum 3 poin atau kejadian penting terkait situasi politik dari Gedung DPR RI dan sekitarnya pada Kamis kemarin.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3 Momen Penting Sepanjang Kamis Kemarin: Paripurna DPR Tak Kuorum hingga Revisi UU Pilkada Batal
AFP/BAY ISMOYO
Foto para pengunjuk rasa di depan gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024. Mata masyarakat Indonesia tertuju ke Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, sepanjang Kamis kemarin (22/8/2024). Apa saja yang terjadi di sana sejak pagi hingga malam? 

Reza datang mengenakan kaos dan topi hitam. Dia pun meminta massa berdemo untuk menjaga diri dan suasana agar tetap kondusif.

"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua. Sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita hari ini," ujar Reza di atas mobil komando di Gedung DPR, Kamis (22/08).

Pernyataannya mengacu pada putusan MK yang menurutnya telah mengembalikan kehormatan lembaga tersebut namun putusan itu kemudian dianulir oleh lembaga perwakilan rakyat DPR.

Dalam orasinya, Reza merasa tak bisa terus berdiam diri selama DPR masih ingin tak mengikuti putusan MK.

Reza menilai bahwa negara Indonesia bukan hanya milik satu keluarga saja, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," kata Reza.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sebagian pagar gedung DPR jebol oleh massa aksi ketika mencoba masuk ke kompleks parlemen tersebut.

Berita Rekomendasi

Momen itu pun langsung membuat aparat kepolisian bersiaga dan menggunakan tameng lengkap beserta pelindung badan.

3. Pengesahan Revisi UU Pilkada Dipastikan Batal

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco.


Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas