Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pangan Nasional Buka 152 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya

Badan Pangan Nasional buka 152 formasi CPNS 2024 untuk lulusan D3 dan D4/S1, rentang gaji mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Badan Pangan Nasional Buka 152 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya
Instagram @badanpangannasional
Badan Pangan Nasional buka 152 formasi CPNS 2024 untuk lulusan D3 dan D4/S1, rentang gaji mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. 

4. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama

Tugas: Melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang ketahanan pangan

5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Tugas: Melakukan pengelolaan SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir

6. Arsiparis Ahli Pertama

Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan dan penyajian arsip menjadi informasi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dan seiring perkembangan zaman

7. Arsiparis Terampil

Berita Rekomendasi

Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dan seiring perkembangan zaman

8. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Tugas: Melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas

9. Asisten Perpustakaan Terampil

Tugas: Melaksanakan Kegiatan pelayanan perpustakaan dan informasi publik Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas

10. Auditor Ahli Pertama

Tugas: Melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintah dan pembangunan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas