Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pangan Nasional Buka 152 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya

Badan Pangan Nasional buka 152 formasi CPNS 2024 untuk lulusan D3 dan D4/S1, rentang gaji mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Badan Pangan Nasional Buka 152 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya
Instagram @badanpangannasional
Badan Pangan Nasional buka 152 formasi CPNS 2024 untuk lulusan D3 dan D4/S1, rentang gaji mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. 

11. Penata Kelola Pemerintahan

Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola di bidang pemerintahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Badan Pangan Nasional

12. Penata Keprotokolan

Tugas: Melakukan kegiatan keprotokolan dan koordinasi acara-acara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam rangka kelancaran kegiatan Pimpinan

13. Penata Laksana Barang Terampil

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas serta menunjang tugas dan fungsi pemerintahan dalam penyelenggaraan pengelolaan aset negara secara profesional, efektif dan efisien

14. Penerjemah Ahli Pertama

Berita Rekomendasi

Tugas: Melakukan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan

15. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama

Tugas: Melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar melalui pelaksanaan kegiatan registrasi, pengawasan, promosi di bidang keamanan dan mutu pangan segar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur, ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mendukung kinerja pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan yang optimal

16. Pengelola Keprotokolan

Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan keprotokolan dan koordinasi acara-acara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam rangaka kelancaran kegiatan Pimpinan

17. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Tugas: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas