Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pangan Nasional Buka 152 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya

Badan Pangan Nasional buka 152 formasi CPNS 2024 untuk lulusan D3 dan D4/S1, rentang gaji mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Badan Pangan Nasional Buka 152 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya
Instagram @badanpangannasional
Badan Pangan Nasional buka 152 formasi CPNS 2024 untuk lulusan D3 dan D4/S1, rentang gaji mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pangan Nasional membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Alokasi kebutuhan CPNS Badan Pangan Nasional 2024 sejumlah 152 formasi.

Badan Pangan Nasional membuka seleksi CPNS 2024 untuk formasi umum dan khusus meliputi penyandang disabilitas serta putra/putri Kalimantan.

Seleksi CPNS Badan Pangan Nasional 2024 dapat diikuti oleh lulusan pendidikan minimal D3 dan D4/S1.

Rentang penghasilan CPNS Badan Pangan Nasional 2024 mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.

Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Formasi CPNS Badan Pangan Nasional 2024 dan Tugas

BERITA TERKAIT

Mengutip Pengumuman Nomor 1956/SM.02.01/A/08/2024, berikut ini rincian formasi CPNS Badan Pangan Nasional 2024:

1. Analis Anggaran Ahli Pertama

Tugas: Mengelola APBN, merencanakan penganggaran setiap tahun, menganalisis perkembangan & realisasi anggaran yang dilaksanakan, evaluasi pengelolaan penganggaran Badan Pangan Nasional sesuai ketentuan & peraturan berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.

2. Analis Hukum Ahli Pertama

Tugas: Melakukan pengumpulan data, mengklasifikasikan, dan menganalisis peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum.

Baca juga: Apakah PPPK Boleh Daftar CPNS 2024? Ini Mekanismenya

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama

Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan di bidang pangan.

4. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama

Tugas: Melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang ketahanan pangan

5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Tugas: Melakukan pengelolaan SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir

6. Arsiparis Ahli Pertama

Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan dan penyajian arsip menjadi informasi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dan seiring perkembangan zaman

7. Arsiparis Terampil

Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dan seiring perkembangan zaman

8. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Tugas: Melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas

9. Asisten Perpustakaan Terampil

Tugas: Melaksanakan Kegiatan pelayanan perpustakaan dan informasi publik Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas

10. Auditor Ahli Pertama

Tugas: Melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintah dan pembangunan

11. Penata Kelola Pemerintahan

Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola di bidang pemerintahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Badan Pangan Nasional

12. Penata Keprotokolan

Tugas: Melakukan kegiatan keprotokolan dan koordinasi acara-acara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam rangka kelancaran kegiatan Pimpinan

13. Penata Laksana Barang Terampil

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas serta menunjang tugas dan fungsi pemerintahan dalam penyelenggaraan pengelolaan aset negara secara profesional, efektif dan efisien

14. Penerjemah Ahli Pertama

Tugas: Melakukan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan

15. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama

Tugas: Melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar melalui pelaksanaan kegiatan registrasi, pengawasan, promosi di bidang keamanan dan mutu pangan segar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur, ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mendukung kinerja pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan yang optimal

16. Pengelola Keprotokolan

Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan keprotokolan dan koordinasi acara-acara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam rangaka kelancaran kegiatan Pimpinan

17. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Tugas: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

18. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

Tugas: Melakukan pengumpulan data, merumuskan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I dan penyusunaninstrumen hukum lainnya

19. Perencana Ahli Pertama

Tugas: Melakukan inventarisasi, identifikasi, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi terkait perencanaan program dan anggaran serta evaluasi program dan kegiatan sesuai kebutuhan

20. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan di lingkup Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas

21. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil

Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan di lingkup Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas

22. Pranata Keuangan APBN Terampil

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas

23. Pranata Komputer Ahli Pertama

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk mendukung kegiatan pengelolaan data unit kerja

24. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

Tugas: Melaksanakan kegiatan telaahan, pemetaan, pengolahan dan penyajian bahan/data/informasi berdasarkan standar/pedoman/peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam pengelolaan sistem kepegawaian ASN

25. Pustakawan Ahli Pertama

Tugas: Melaksanakan Kegiatan pelayanan perpustakaan dan informasi publik Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas

26. Statistisi Ahli Pertama

Tugas: Melakukan pengumpulan, pengolahan, memeriksa data dan tabel/grafik, serta analisis sederhana, sehingga menghasilkan kumpulan bahan dan informasi statistik ketahanan pangan. Jabatan ini diperlukan untuk mendukung tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Pangan dalam layanan data dan informasi pangan

Kriteria Pelamar

Berikut ini kriteria pelamar CPNS Badan Pangan Nasional 2024:

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi;
  • dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK.
  • calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
    Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Ketentuan sebagaimana pada huruf a diatas, dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana pada huruf b di atas wajib memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  • Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  • Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
    1) Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
    2) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

  • pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya
  • pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
  • pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
    1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2) menyampaikan video singkat yang menunjukkankegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

4. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN

Jadwal CPNS 2024

Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Badan Pangan Nasional 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas