Kasus TPPU Panji Gumilang, Jaksa Minta Penyidik Bareskrim Polri Cantumkan Hasil Audit Yayasan
Audit keuangan yayasan menurut Harli penting untuk memastikan peristiwa-peristiwa yang disangkakan termasuk TPPU.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kini masih berada di tahap pemberkasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada tim penyidik Bareskrim Polri terkait hal-hal yang mesti dilengkapi dalam penyusunan berkas perkara TPPU Panji Gumilang.
"TPPU Panji Gumilang beberapa waktu yang lalu, itu masih dalam proses pemenuhan petunjuk dari JPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Di antara yang mesti dilengkapi penyidik, yakni hasil audit keuangan yayasan yang dipimpin Panji.
"Kalau enggak salah JPU itu meminta perlu adanya audit keuangan yayasan," kata Harli.
Audit keuangan yayasan menurut Harli penting untuk memastikan peristiwa-peristiwa yang disangkakan termasuk TPPU.
Selain itu, hasil audit keuangan juga dapat digunakan untuk melihat arus kas yayasan.
"Kita melihat bagaimana arus masuk-keluar uang itu. Apakah memang digunakan untuk kepentingan yayasan atau tidak," ujar Harli.
Sebagai informasi, dalam menangani perkara ini, total ada 15 jaksa yang dikerahkan untuk meneliti berkas perkara.
Panji Gumilang sendiri dalam perkara ini disebut-sebut menggunakan uang pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp 73 miliar untuk keperluan pribadi.
Uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dia dan keluarganya.
"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Akibat perbuatannya, Panji Gumilang dalam perkara ini dijerat Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.