Kondisi Mahasiswa yang Ditangkap saat Aksi Kawal Putusan MK, Adian PDIP: Bibir Pecah, Hidung Patah
Kondisi mahasiswa yang ditangkap saat aksi kawal putusan MK, Adian PDIP: Bibir pecah, hidung patah.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Adian Napitupulu sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi puluhan mahasiswa yang ditangkap saat aksi demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Adian mendesak polisi untuk segera membebaskan para mahasiswa tersebut.
Menurut Adian, mahasiswa tersebut hanya ingin membela negara dan konstitusi yang saat ini dinilai dalam kondisi darurat.
Ada sejumlah mahasiswa yang mengalami luka-luka saat ditahan di Polada Metro Jaya.
Untuk mengawal para mahasiswa tersebut, Adian turut membawa 20 pengacara untuk memberikan pendampingan.
"Di dalam ada yang bibirnya pecah, tapi kita sudah minta lawyer dia isi surat kuasa," ucap Adian, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (23/8/2024).
"Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan harus didampingi lawyer. Ada 20 lawyer dari beberapa organisasi bersama dengan kita," sambungnya.
Selain di Polda Metro Jaya, ada sejumlah mahasiswa yang turut diamankan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Bahkan, menurut Adian ada mahasiswa yang dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka saat aksi demo berlangsung.
"Di sini kalau tidak salah ada 36, di Jakarta Barat 52, di Jakarta Pusat 23. Yang di rumah sakit ada beberapa orang juga, kita harus pastikan semua baik-baik saja," jelas Adian.
Politisi PDIP itu menilai, para mahasiswa tersebut perlu segera dibebaskan.
Baca juga: Puan Tanggapi Aksi Kawal Putusan MK: Terima Kasih atas Aspirasi Masyarakat
Ia beranggapan, mahasiswa yang turun ke jalan merupakan warga negara yang tengah menunjukkan rasa cinta terhadap Indonesia.
"Mereka ini anak muda yang mencintai Indonesia dengan cara yang tidak sama dengan yang lain. Mengekspresikan cinta kan boleh dengan cara beda-beda dong," tutur Adian.
"Mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan ditahan lama-lama. Sesuai dengan KUHP 1x24 jam seharusnya bisa dilepaskan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.