Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPR, Orator: Apapun Bisa Terjadi Asalkan Raja Jawa Menghendaki

Perwakilan aksi mengatakan bahwa pembangkakan terhadap konstitusi tidak lepas atas kehendak Raja Jawa.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPR, Orator: Apapun Bisa Terjadi Asalkan Raja Jawa Menghendaki
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan RUU Pilkada berlanjut di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa kembali turun ke jalan menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ratusan mahasiswa ini tergabung dari Universitas Djuanda Bogor, Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI).

Baca juga: PDIP Curiga Revisi UU Pilkada hanya Ditunda usai Kaesang Urus 3 Surat untuk Nyalon di Pilkada Jateng

Mereka membawa mobil komando yang diparkir di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Perwakilan aksi mengatakan bahwa pembangkakan terhadap konstitusi tidak lepas atas kehendak Raja Jawa.

“Semua bisa terjadi asalkan Raja Jawa menghendaki Ke depannya apa yang terjadi hari ni maka akan hanya permulaan dari kejahatan yang lain,” katanya.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada Terus Berlangsung, Jokowi Berkantor di Jakarta

Bukan tidak mungkin, imbuhnya, pembungkaman terhadap media massa, perampasan aset tidak disahkan, publik tidak diberikan ruang aspriasi pada pemerintahan selanjutnya.

BERITA TERKAIT

“Revolusi.. revolusi.. bergerak atau mati,” tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal. DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari 

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan respons atas batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna DPR.

Menurutnya, pemerintah dalam posisi menyerahkan kewenangan sepenuhnya ke ranah legislatif.

Baca juga: PDIP Curiga Ada Andil Prabowo di Balik Pembatalan Revisi UU Pilkada

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas