Menkumham: Pemerintah akan Naikkan Jatah Uang Makan untuk Napi, Tidak Lagi Rp 20 Ribu per Hari
Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan berupaya untuk menaikkan jatah uang makan untuk para narapidana.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan berupaya untuk menaikkan jatah uang makan untuk para narapidana.
Diketahui saat ini jatah uang makan untuk para narapidana yang ditahan di lapas Kemenkumham hanya di angka Rp20 perhari.
Angka tersebut sempat dikritisi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Supriansah saat rapat bersama Menkumham, Jumat (23/8/2024).
"Sudah sekian lama (jatah uang makan) itu tidak naik-naik. Nah itu saya lagi berjuang kepada Komisi III sudah memberikan dukungan agar peningkatan uang makan itu bisa lebih ditingkatkan," kata Supratman saat ditemui awak media usia rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Momen Supratman Hadiri Rapat Perdana Baleg sebagai Menkumham, Langsung Bahas RUU Pilkada
Supratman mengakui sejatinya persoalan terkait dengan jatah uang makan untuk para napi itu memang sudah menjadi problem sejak lama.
Menurut Supratman, anggaran untuk uang makan para napi itu sebesar Rp1,4 triliun tiap tahunnya.
"Ya itu yang memang jadi problem ya karena memang warga binaan kita, saya belum tahu jumlah pastinya berapa. Tapi di kementerian hukum dan HAM itu kira kira total anggaran untuk biaya makan itu kurang lebih 1,3 atau 1,4 triliun," kata Supratman.
Kata dia, upaya menaikkan uang makan untuk para napi itu akan dilakukan pemerintah jika nantinya ada rapat antara Kemenkumham dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Namun demikian nanti pada saat rapat badan anggaran maupun kepada pimpinan DPR akan saya laporkan," tandas Supratman.