Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Ekspresi: Senyum Jessica saat Keluar dari Lapas Pondok Bambu Adalah Senyum Citra

Pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra mengatakan jika senyum yang ditampilkan Jessica Wongso di hari kebebasannya adalah 'senyum citra'.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pakar Ekspresi: Senyum Jessica saat Keluar dari Lapas Pondok Bambu Adalah Senyum Citra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra mengatakan jika senyum yang ditampilkan Jessica Wongso di hari kebebasannya adalah 'senyum citra'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya penampilan yang dibahas, ekspresi dan senyum Jessica Kumala Wongso terus disorot.

Banyak yang membandingkan senyum dingin Jessica saat 8 tahun lalu dengan senyuman Jessica usai bebas dari Lapas Pondok Bambu.

Apalagi, Jessica yang diadili atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salhin ini sampai disebut tak punya perasaan hingga psikopat.

Pakar ekspresi pun turun tangan membedah senyuman Jessica usai bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), disebut itu senyum citra.

Pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra mengatakan jika senyum yang ditampilkan Jessica Wongso di hari kebebasannya adalah 'senyum citra'.

Kata dia, ada dua jenis senyuman, yakni senyum lepas dan senyum citra.

"Buat dia masih senyum citra. Jadi ya senyum tapi nggak ada tarikan-tarikan lagi yang menandakan bahwa memang dia menandakan senyum 'wah' kayak gitu. Semua orang melakukan hal itu senyum sopan lah, senyum pencitraan, senyum image," katanya dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Penampilan Terbaru Jessica Wongso saat Bebas Bersyarat Dipuji Warganet: Kok Makin Cantik Sih

Berita Rekomendasi

Bahkan, Kirdi Putra tak melihat perbedaan pada ekspresi Jessica Wongso usai 8 tahun dibui.

"Saya masih melihat Jessica yang sama nggak ada bedanya dari dulu sampai sekarang masih tetap pintar mengatur kata-kata pintar bukan berarti dia salah".

"Pembunuh berdarah dingin itu kan opini dan masyarakat netizen mencap apapun," jelasnya.

Alasan Ekspresi Datar Jessica Wongso

Kini setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso terang-terangan mengapa sikapnya demikian.

Ia mengaku memang berusaha tak menunjukkan apa yang sebenarnya ia rasakan.

"Sebenernya artinya dingin itu apa ya? Mungkin konotasinya orang-orang berpikir kalau misalnya saya ngga punya perasaan, saya harusnya sedih tapi saya ga sedih atau merasakan bahagia saya ga bahagia itu mungkin yg dimaksud dengan orang dingin," katanya dikutip dari Youtube Nusantara TV, Senin (19/8/2024).

"Kalau saya itu, kalau saya merasakan apa ya kalau emang saya simpen aja. Saya memilih untuk tidak menunjukkan, ya saya berusaha begini aja," sambungnya.

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Jessica melanjutkan, ia mengetahui betul jika apa yang dirasakan orang lain turut berdampak.

Padahal, dunianya juga terasa runtuh ketika divonis 20 tahun penjara.

"Kalau pertama kali, dunia runtuh, tidak ada cahaya ya itu juga yang saya rasakan. Tapi mungkin walaupun itu yang saya rasakan bukan berarti saya harus menunjukkan kalau saya merasakan seperti kepada orang-orang di sekitar saya," ucapnya.

Menimpali, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan turut memberikan contoh sikap kliennya itu sewaktu persidangan dulu.

"Om om jangan tegang, nanti saya siapa yang belain," kata Otto menirukan ucapan Jessica Wongso saat itu.

Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan hakim Binsar Gultom membacakan vonis majelis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan hakim Binsar Gultom membacakan vonis majelis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). (Repro/Kompas TV)

Sebagai informasi, Jessica Wongso yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam.

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kerap Terlihat Dingin, Pakar Ekspresi Artikan Senyuman Jessica Wongso Usai Bebas

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas