Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Menkumham Supratman: Tidak Ada Pilihan Lain
Menkumham juga menyebut Presiden Jokowi menaruh perhatian besar atas besarnya gelombang penolakan terjadi di tengah masyarakat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Baca juga: 10 Artis yang Turun ke Jalan saat Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR
Adapun dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Memutuskan pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta atau 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta atau 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta atau 6,5% suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10% suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu atau 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta atau 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta atau 6,5% suara sah.